
kabarsoloraya.com— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk minyak goreng. Besaran BLT yang diberikan 100 ribu per bulan selama 3 bulan terhitung dari April, Mei, dan Juni 2022.
BLT diberikan sekaligus pada bulan April sebanyak Rp300 ribu. BLT tersebut diberikan ke 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (PPNT) , dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.
“Ini untuk ringankan beban masyarakat,” katanya dalam jumpa pers, Jumat (1/4)
Perlu diinformasikan, harga minyak meroket sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional yang dilakukan secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk penyediaan minyak goreng ini pemerintah telah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambil dari dana perkebunan kelapa sawit
Kedua, menerapkan kewajiban bagi para produsen untuk memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari 2022 .
Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga yaitu:
- minyak goreng curah Rp11.500 per liter,
- minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter,
- minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.
Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Meskipun pemerintah sudah berusaha mengendalikan harga minyak goreng, yang terjadi malah sebaliknya; muncul problem baru. Untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan meroket jadi Rp20 ribu per liter. Sementara itu untuk minyak curah malah susah didapatkan di pasaran.