Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan syarat dan aturan pemulangan Idul Fitri terbaru bagi calon pemudik yang tergabung dalam Kelompok Pemudik Domestik atau PPDN.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Penduduk setempat selama masa pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19).
Selain sebagai pedoman pelaksanaan protokol kesehatan bagi pemudik domestik, surat edaran ini juga digunakan untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama masa pemulangan Lebaran.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa wisatawan harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindung sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
Tak hanya dua ketentuan tersebut, sejumlah ketentuan telah diberlakukan dalam aturan terbaru yang dikeluarkan oleh gugus tugas COVID-19 bagi pemudik domestik. Peraturan tersebut berlaku mulai 19 April 2022.
Aturan ini berlaku bagi penumpang yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota ke dan dari wilayah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian persyaratan repatriasi terbaru untuk Idul Fitri 2022:
1. Calon pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid antigen test negatif.
2. Calon pemudik yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil rapid antigen test negatif, yang diambil sampelnya dalam waktu 1 x 24 jam. Saat hasil tes PCR digunakan, sampel diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Calon pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang tidak dapat divaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif.
Sampel uji diambil dalam jangka waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai syarat dan ketentuan perjalanan, calon pemudik wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah mengikuti dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelancong yang berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi dan tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR atau tes antigen cepat.
Namun, anak harus didampingi saat mudik yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi dan skrining Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.