Kabarsoloraya.com. 8 Aplikasi Pinjaman Online Syariah, Jangan Sampai Tertipu! Aplikasi pinjaman online syariah mulai tumbuh di tengah banyaknya aplikasi pinjol konvensional. Aplikasi pinjol syariah atau fintech peer to peer (P2P) lending syariah ini adalah aplikasi layanan pinjaman atau pembiayaan online yang didasarkan pada aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan usahanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan, layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Jangan Sampai Tertipu! Karena itu, penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjol syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti terhindar dari riba atau bunga, gharar atau ketidakpastian, maysir atau spekulasi, tadlis atau penipuan, dharar atau bahaya, zhulm atau ketidakadilan, dan haram. Adapun akad yang digunakan oleh para pihak, berupa akad-akad yang selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan syariah, antara lain:
Akad ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
Akad mudharabah
Akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Akad musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Akad wakalah bi al ujrah
Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan disertai dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad qardh
Akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
Aplikasi Pinjol yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Oktober 2021 tercatat sebanyak 104. Dari jumlah itu, ada 8 aplikasi pinjol syariah.
8 aplikasi pinjaman online syariah
1. Investree (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: Investree Radhika Jaya Investree memiliki izin kegiatan usaha konvensional dan syariah. Untuk syariah, Investree menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah. Invoice Financing Syariah adalah pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada UKM-UKM berkembang. UKM yang membutuhkan pembiayaan bisa menjaminkan tagihan sedang berjalan atas sebuah perusahaan untuk memperoleh pembiayaan. Tagihan atau invoice tersebut kemudian akan menjadi dasar pembiayaan dan dibayarkan oleh klien penerima pembiayaan. Pengajuan pembiayaan maksimal 80 persen dari nilai invoice. Nilai tagihan maksimal Rp2 miliar dan jangka waktu pembayaran 30 hingga 180 hari.
2. Ammana.id (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Ammanda merupakan perusahaan P2P lending yang mendukung kemajuan pelaku UMKM dengan menjembatani pendana dan para peminjam, dengan sistem non direct funding, yaitu para pelaku UMKM diwajibkan untuk menjadi anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM. Ada tiga produk utama yang ditawarkan, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan paylater.
3. Alami (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Alami Fintek Sharia Alami juga menawarkan invoice financing, yakni suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Adapun kriteria penerima pendanaan, yakni UKM berbadan usaha PT atau CV; semua sektor industri kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram; minimum menjalankan usaha minimal 1 tahun. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimal Rp2 miliar dengan tenor 30-90 hari.
4. Dana Syariah (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia Dana syariah fokus pada pinjaman atau pembiayaan di bidang properti, yakni pembiayaan kontruksi bagi pengembang properti dan pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.
5. Duha Syariah (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Duha Madani Syariah Duha Syariah memberikan pembiayaan pembelian barang, perjalanan umrah, wisata halal, pendidikan, dan invoice financing sesuai prinsip syariah. Bagi yang senang belanja online, aplikasi pinjol syariah ini bisa menjadi pilihan. Untuk pembiayaan produk atau jasa yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, makismal limit pembiayaan sebesar Rp20 juta dengan cicilan 3, 6, 9, dan 12 bulan. Sementara untuk pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah, maksimal limit pembiayaan Rp30 juta, dengan cicilan 12, 18, dan 24 bulan.
6. Qazwa.id (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Qazwa Mitra Hasanah Pinjaman atau pembiayaan Qazwa menggunakan akad murabahah dan wakalah. Selain itu, pembiayaan menggunakan skema supply chain financing, sehingga kontrak pembiayaan jelas dan transparan. Pinjaman Qazwa memberikan kredit modal kerja kepada pelaku usaha hingga individu dalam konstruksi rumah.
7. Papitupi Syariah (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Pirati Alphabet Perkasa Papitupi Syariah memberikan fasilitas pinjaman melalui PapiFund untuk beli barang modal usaha, obat/alat kesehatan, bahan renovasi rumah, perlengkapan rumah tangga hingga sekolah. Limit pembiayaan hingga Rp50 juta dengan tenor pembiayaan hingga 36 bulan.
8. Ethis (Aplikasi Pinjaman Online Syariah)
Nama perusahaan: PT Ethis Fintek Indonesia Ethis Indonesia merupakan bagian dari Ethis Global Group yang telah memiliki perizinan fintech di Malaysia (Platform Equity Crowdfunding), Dubai (Platform property Crowdfunding). ETHIS memberikan pinjaman untuk berbagai jenis proyek properti dan perumahan sosial.
Sumber Artikel : https://www.inews.id