Anda Ingin Klaim Asuransi Mobil? Simak Langkah-langkahnya!

Anda Ingin Klaim Asuransi Mobil? Simak Langkah-langkahnya!

Saat memiliki sebuah kendaraan pribadi seperti mobil, kamu tentu akan berpikir untuk merawat dan melindunginya dengan berbagai cara, termasuk asuransi mobil. Asuransi kendaraan akan membuat nyaman dan merasa tenang pada saat berkendara di jalan. Risiko yang mungkin terjadi kapan saja terhadap kendaraan akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

Semua kenyamanan tersebut tentu harus dibayar dengan sejumlah kewajiban kepada pihak asuransi dalam bentuk premi terhadap layanan yang mereka berikan terhadap mobil.

Sebagai konsumen, tentu selalu ingin mendapatkan pelayanan terbaik sebagai imbalan dari kewajiban yang telah dibayarkan. Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa telah memilih dan menggunakan layanan asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini akan membantu kamu mendapatkan pelayanan terbaik dan manfaat yang maksimal dari penggunaan asuransi tersebut.

Klaim Dalam Asuransi Mobil

Asuransi Mobil

Salah satu hal yang paling penting untuk dicermati sebelum memilih dan menggunakan layanan dari sebuah perusahaan asuransi adalah klaim. Pada dasarnya, proses ini akan menjadi sebuah tahap yang paling penting dalam layanan asuransi.

Klaim merupakan sebuah usaha yang dilakukan oleh tertanggung (pemegang polis asuransi) untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi. Hal ini terjadi akibat adanya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan oleh tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Klaim dapat diberlakukan untuk semua jenis asuransi mobil, yaitu asuransi mobil TLO (Total Loss Only) dan asuransi mobil All Risk.

Dengan kata lain, klaim merupakan hak yang didapatkan atas kewajiban (pembayaran premi) yang telah dilakukan kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memenuhi hal tersebut.

Ketentuan mengenai klaim umumnya digunakan sebagai bahan pertimbangan calon nasabah jika ingin menggunakan suatu asuransi mobil. Makin mudah proses klaim yang diterapkan oleh perusahaan asuransi, maka makin banyak pelanggan yang menggunakan layanan jasa mereka.

Tahapan Klaim Asuransi Mobil yang Mengalami Kecelakaan

Klaim Asuransi Mobil

Proses klaim yang diterapkan oleh perusahaan asuransi akan sangat berpengaruh pada angka penjualan produk yang mereka dapatkan. Sebagai pelanggan, tentu tidak ingin mengalami kesulitan pada saat melakukan klaim apalagi sampai merugikan dan membuang banyak waktu serta tenaga.

Berikut ini adalah tahapan standar yang wajib dilakukan pada saat akan mengajukan klaim asuransi, jika mobil mengalami kecelakaan atau tindak pencurian.

1. Tahap Pelaporan

Ini merupakan langkah pertama yang wajib untuk dilakukan jika mobil mendapatkan musibah atau kecelakaan. Jangan lupa untuk segera melakukan pelaporan ini, karena ada batas waktu dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi untuk proses ini. Cermati beberapa poin di bawah ini pada saat akan melakukan pelaporan atas kejadian alami.

  • Lakukan Dengan Segera

Pihak perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas maksimal pelaporan atas musibah kecelakaan yang terjadi dengan batas maksimal 3×24 jam setelah kejadian. Jangan sampai klaim ditolak hanya karena pelaporan kejadian jauh dari ketentuan waktu yang berlaku. Ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak asuransi melalui telepon, SMS, email, atau datang langsung ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.

  • Sertakan Bukti yang Jelas

Sertakan foto mobil pasca kecelakaan, sehingga pihak perusahaan asuransi bisa melihat kondisi terakhir dan seberapa besar kerusakan yang terjadi pada mobil. Hal ini bisa membantu kelancaran klaim yang diajukan.

  • Berikan Informasi yang Jelas

Saat mengajukan laporan kecelakaan, berikan informasi yang jelas dan detail mengenai kecelakaan kejadian. Jelaskan kejadian yang sebenar-benarnya dan tidak berbelit-belit, sehingga pihak perusahaan asuransi bisa paham dan mengerti detail informasi yang diberikan. Jujurlah, agar semua urusan bisa berjalan dengan lancar.

2. Lengkapi Dokumen Kecelakaan

Ketika mengalami kecelakaan dan akan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, lengkapi dokumen pendukung klaim yang telah diatur di dalam perjanjian asuransi. Hal ini akan membantu kamu untuk bisa mengajukan klaim dengan lancar dan bisa disetujui oleh perusahaan asuransi yang digunakan. Berikut ini adalah dokumen yang harus disertakan pada saat mengajukan klaim.

  • Formulir Klaim
  • Salinan Polis Asuransi
  • Surat Keterangan dari Kepolisian tempat kecelakaan
  • fotokopi SIM
  • fotokopi STNK

3. Tahap Perbaikan Kendaraan

Langkah selanjutnya yang dilakukan setelah mengajukan klaim adalah melakukan perbaikan terhadap kendaraan. Namun, sebelum melakukan hal ini, cermati beberapa hal seperti di bawah ini.

  • Tunggu Penanganan Dari Perusahaan Asuransi

Setelah melakukan pelaporan, berikan waktu kepada pihak perusahaan asuransi untuk melakukan survei klaim. Hal ini untuk membuktikan kebenaran atas kejadian yang telah kamu alami dan melihat kondisi kerusakan yang dialami mobil. Proses ini bisa dilakukan dengan cara membawa mobil ke bengkel rekanan perusahaan asuransi, kantor cabang perusahaan asuransi, atau dengan kunjungan langsung dari petugas yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi ke tempat yang disepakati.

  • Dapatkan SPK

Sebelum melakukan perbaikan, dapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan kendaraan di bengkel.

  • Gunakan Jasa Bengkel Rekanan

Lakukan perbaikan kendaraan di bengkel rekanan yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Hal ini akan memudahkan kamu mendapatkan layanan yang baik dan memenuhi standar. Pada umumnya, perusahaan asuransi hanya bekerja sama dengan bengkel yang bisa dipercaya kinerjanya.

  • Lakukan Sesuai Dengan Ketentuan

Jangan masukkan mobil ke bengkel sebelum mendapatkan persetujuan dari pihak asuransi. Sebab, akan membuat kamu menanggung risiko tidak dibayar oleh perusahaan asuransi.

Tahap Penanganan Pihak Ketiga

Pihak Ketiga Asuransi Mobil

Saat mengalami kecelakaan, bisa saja pihak ketiga dilibatkan dalam kejadian tersebut. Misalnya, pihak ketiga terkena imbas atau terlibat dalam kecelakaan. Hal ini tentu akan membutuhkan penanganan khusus, agar terhindar dari sejumlah pengeluaran atas kejadian tersebut.

Pada dasarnya, asuransi kendaraan juga telah menjamin kerugian yang terjadi atau dialami oleh pihak ketiga yang berada di luar objek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan yang dimiliki. Hal ini diatur dalam ketentuan Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga yang meliputi: kerusakan kendaraan bermotor, kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cacat badan, dan bahkan kematian.

Namun dalam hal ini, ada beberapa hal yang wajib dicermati seperti di bawah ini.

  1. Jangan mengambil alih tanggung jawab atas kerugian pihak ketiga, sebelum memastikan kesediaan atau persetujuan dari pihak perusahaan asuransi atas hal tersebut.
  2. Lengkapi dokumen laporan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, dalam hal ini sertakan data pihak ketiga:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
  • Fotocopi STNK
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian yang membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Klaim Asuransi Mobil Akibat Pencurian

Jika mengalami kehilangan mobil akibat adanya tindak pencurian, maka hal pertama yang wajib kamu lakukan adalah melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan juga pihak perusahaan asuransi. kamu juga harus melengkapi klaim kamu dengan dokumen berikut ini.

  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap.
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK.
  • Surat keterangan dari pihak kepolisian
  • Surat pemblokiran STNK.

Ikuti Prosedur yang Berlaku Agar Klaim Asuransi Mobil Lancar

Klaim asuransi mobil adalah bagian dari hak kamu atas keikutsertaan dalam asuransi kendaraan. Hal ini bisa membantu kamu terhindar dari kerugian dan juga pengeluaran yang bisa saja timbul akibat adanya kecelakaan atau pencurian kendaraan. Lengkapi semua dokumen dan ikuti prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, agar klaim yang diajukan bisa disetujui dengan cepat.