Apakah forex itu Halal? Simak Ulasannya

Apakah forex itu Halal? Simak Ulasannya

Secara garis besar, hukum trading adalah mubah (boleh). Salah satu karakteristik hukum mubah ini adalah hukum mubah atau boleh bisa menjadi sunnah atau wajib jika ada hal-hal yang membuatnya demikian. Sebaliknya, hukum mubah akan menjadi makruh atau haram jika ada faktor-faktor yang mengharamkannya juga.

Contoh perubahan hukum ini dalam konteks umum seperti, makan. Secara umum, hukum seorang manusia mengkonsumsi makanan adalah boleh. Namun jika makanan yang dikonsumsi adalah babi atau anjing, maka hukumnya menjadi haram. Makan akan menjadi wajib apabila seseorang yang sakit harus makan obat supaya terhindar dari kematian.

Dalam konteks trading, hal ini tergantung dengan banyak hal seperti, jenis komoditas yang diperjualbelikan dan kontrak jual beli yang dijalankan. Oleh sebab itu, jangan heran apabila ada perselisihan diantara para ulama’ mengenai komoditas dan transaksi apa yang boleh dijalankan dengan sistem trading.

Trading saham misalnya hukumnya mubah atau boleh selama saham yang diperjualbelikan tidak mengandung unsur riba, dan bukan diterbitkan oleh perusahaan yang menjual barang-barang yang diharamkan agama maupun negara.

Trading saham juga tidak diperbolehkan apabila kontrak trading yang dijalankan adalah short selling (jual kosong). Hal ini karena dalam Islam jual kosong termasuk kategori bai’ al ma’dum yaitu jual beli suatu barang yang barangnya belum ada.

Selain itu, transaksi ini juga tidak diperbolehkan karena pada dasarnya penjual tidak memiliki hak untuk menjual saham tersebut karena belum sepenuhnya menjadi miliknya. Hal ini sama saja dengan Anda menyewakan rumah kepada pengontrak lalu pengontrak tersebut menjual rumah tersebut kepada orang lain.

Fatwa MUI Mengenai Trading

Otoritas mengenai penentuan hukum sebuah transaksi muamalah di Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Majelis Ulama’ Indonesia khususnya Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Untuk menjalankan tugasnya ini, MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa diantaranya:

  1. Fatwa DSN-MUI 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang

Dalam fatwa ini, MUI dengan jelas menetapkan bahwa transaksi jual beli mata uang asing (forex) diperbolehkan asal memenuhi syarat berikut:

  • Tidak ada unsur spekulasi atau jual beli forex dengan dasar untung-untungan saja dengan tanpa analisis yang mendalam.
  • Ada kebutuhan untuk berjaga-jaga, simpanan atau untuk lindung nilai.
  • Apabila mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang sama (IDR/IDR, USD/USD dan lain sebagainya), maka jumlah nilai pertukaran harus sama dan dilakukan secara tunai.
  • Apabila mata uang yang ditukarkan adalah mata uang yang berbeda (IDR/USD atau sebaliknya), maka nilai pertukaran harus sesuai dengan kurs valas yang berlaku serta harus dilakukan secara tunai.

MUI juga menuliskan beberapa kontrak forex yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam mekanisme trading ini. Kontrak yang diperbolehkan adalah kontrak spot dimana transaksi dilakukan pada hari itu tapi penyelesaiannya dua hari kemudian.

Adapun transaksi forward, swap dan option telah secara resmi melarangnya. Hal ini terkecuali untuk transaksi forward yang berbentuk forward agreement dan dilakukan karena kebutuhan.

  1. Fatwa DSN-MUI 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek

Sama halnya dengan forex, transaksi jual beli atau trading dalam pasar reguler Bursa Efek Indonesia juga diperbolehkan oleh MUI. Tentunya hal ini berlaku dengan ketentuan khusus seperti:

  • Adanya kesepakatan antara jumlah dan harga penjualan antara penjual dan pembeli.
  • Pembeli baru bisa menjual efek yang dibelinya ketika proses transaksi jual beli efek tersebut sudah selesai.
  • Efek yang diperjualbelikan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, tidak menjual barang-barang haram atau mengandung riba dalam batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh MUI.
  • Harga jual beli yang dijalankan sama seperti harga pasar.

MUI juga telah menetapkan berbagai jenis transaksi yang tidak diperbolehkan seperti:

  1. Pump and Dump.
  2. Hype and Dump.
  3. Trading berdasarkan informasi yang menyesatkan.
  4. Front Running.
  5. Wash Sale.
  6. Pre-Arranged Trade.
  7. Pooling interest.
  8. Insider trading.
  9. Margin Trading.
  10. Short Selling dan lain sebagainya.