Perbedaan sanksi kebiasaan dan adat istiadat adalah:
- Sanksi kebiasaan tidak mengikat dan berlaku masyarakat secara umum, sedangkan adat sanksi adat istiadat bersifat mengikat dan hanya berlaku bagi sekelompok orang yang memahami adat tertentu saja
- Sanksi kebiasaan tidak tertulis, sedangkan sanksi adat istiadat bersifat tertulis secara rinci dan ada juga ynag tidak tertulis.
- Sanksi kebiasaan memiliki beban hukuman yang ringan, sedangkan sanksi adat istiadat hukumnya lebih berat.
- Sanksi kebiasan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman, sedangkan sanksi adat istiadat bersifat kaku dan tidak dapat diubah – ubah.
- Sanksi kebiasaan hanya bersifat mendidik dan menegur, sedangkan sanksi adat istiadat menegur atau menghukum dengan lebih keras.
Pembahasan
Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum tertentu. Sanksi dapat diberikan susai dengan jenis pelanggarannya.
- Kebiasaan adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan secara berulang ulang dalam peristiwa dan kejadian yang sama sehingga diakui oleh masyarakat.
- Adat istiadat adalah kebiasaan dan aturan yang dianggap baik dalam masyarakat yang telah terjadi selama turun temurun.
Contoh sanksi kebiasaan yang dapat dilakukan disekolah:
- Berlari mengelilingi lapangan
- Melakukan push up
- Hormat kepada bendera
- Menyapu dan mengepel lantai
- Berdiri didepan kelas
Contoh sanksi adat istiadat dalam lingkungan masyarakat:
- Dikeluarkan dari masyarakat
- Dikucilkan oleh masyarakat
- Dicemooh
- Diturunkan status sosial dalam masyarakat
- Membayar denda.
Contoh perilaku dan sanksi dari norma cara,kebiasaan,tata kelakuan,adat istiadat
1. Cara (Usage)
Adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
2. Kebiasaan
Adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
3. Tata Kelakuan
Merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.
4. Adat Istiadat
Merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.