Asuransi Central Asia,biasa disebut ACA memberikan beberapa jenis tipe asuransi mobil yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perlindungan mobil anda. Ada tiga jenis perlindungan asuransi mobil ACA,yaitu:
- Asuransi Mobil ACA Otomate
- Asuransi Mobil ACA Allrisk / Comprehensif
- Asuransi Mobil ACA TLO (Total Lost Only)
Asuransi Mobil ACA Otomate
Asuransi Mobil ACA Otomate,adalah asuransi yang terbaru dan paling lengkap dari jenis asuransi mobil ACA lainnya.
Jenis Asuransi mobil ini selain memberikan Perlindungan Asuransi All Risk / Comprehensive berupa perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan,pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya juga sekaligus memberikan Perlindungan perluasan,yaitu:
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ke tiga maksimum Rp. 20 Juta / kejadian
- SRCC,Terorisme,Huru Hara,perlindungan 100%
- Banjir,perlindungan 10% dari nilai pertanggungan
- Gempa Bumi,perlindungan 10% dari nilai pertanggungan
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang Rp 10.000.000 per orang (maksimum 8 orang dan hanya untuk santunan kematian)
Selain perlindungan,Asuransi Mobil ACA otomate memberikan fasilitas yang sangat diperlukan pemilik kendaraan,yaitu:
- Mobil pengganti,diberikan pada saat mobil anda diperbaiki dibengkel,maksimum 5 hari
- Road Side Assistance adalah fasilitas untuk membantu Tertanggung menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan di lokasi,dengan dibantu oleh teknisi kendaraan ACA.
- Layanan Derek adalah fasilitas yang diberikan apabila Tertanggung mengalami kerusakan mobil atau kecelakaan sehingga harus dilakukan penderekan ke bengkel.
- Garansi perbaikan kendaraan enam bulan
- Mobile Claim, membantu menyelesaikan klaim secara langsung di tempat anda oleh petugas kami
- Otomate Valet Service, jasa pengambilan dan pengantaran mobil ke rumah / kantor anda pada saat mobil akan dan telah selesai diperbaiki.
- Ambulans
- New for Old ( enam bulan untuk TLO kendaraan baru)
Asuransi Mobil ACA Allrisk / Comprehensif
Asuransi Kendaraan Bermotor ACA merupakan produk standar asuransi kendaraan yang memberikan manfaat dan layanan utama bagi Anda.
Jaminan apa saja yang diberikan?
Asuransi Kendaraan Bermotor ACA melindungi kendaraan Anda dari risiko-risiko kerugian,baik kerusakan maupun kehilangan akibat:
– Tabrakan,benturan,terbalik,tergelincir dari jalan
– Niat jahat pihak lain
– Pencurian
– Kebakaran
Tabel Premi Asuransi Mobil ACA Allrisk/Comprehensif
Jenis Kendaraan NON TRUCK
Range Harga Uang Pertanggungan(Rp)Tarif Premi (%)per TahunMinimumRisiko Sendiri /Own Risk (Rp)ComprehensiveTLOsampai dengan 100.000.0003.000.90200.000100.000.000 – 150.000.0002.750.90200.000150.000.000 – 300.000.0002.250.90200.000300.000.000 – 500.000.0002.000.90200.000500.000.000 – 800.000.0001.750.90200.000Diatas 800.0000.0001.750.90200.000
Catatan:Comprehensive dibatasi untuk kendaraan usia kurang dari 5 tahun.
Jenis Kendaraan TRUCK,PICK UP &BOX
Harga Uang Pertanggungan(Rp)Tarif Premi (%)per TahunMinimumRisiko Sendiri /Own Risk (Rp)ComprehensiveTLOSemua harga3.001.00500.000
Selain risiko di atas,Asuransi Kendaraan Bermotor ACA juga memberikan pilihan perluasan jaminan untuk beberapa risiko lain seperti kerusuhan,huru-hara,gempa bumi,banjir,letusan gunung berapi,kecelakaan diri pengemudi maupun penumpang maupun tanggung jawab hukum terhap pihak ketiga (third party liability).
Perluasan Jaminan Asuransi Mobil ACA Allrisk
Risiko Tarif Premi (%)per TahunRisiko Sendiri / Own Risk(Rp)ComprehensiveTLOPartial LossTotal LossGempa bumi,Tsunami,Letusan Gunung Berapi0.150.0510% dari Uang Pertanggungan,minimum Rp 500.000Banjir &Angin Topan0.350.13Pemogokan,Kerusuhan &makar0.350.13500.0005% dari Uang PertanggunganTerorisme &Sabotase0.150.05500.0005% dari Uang Pertanggungan
Tarif Premi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH) Asuransi Mobil ACA Allrisk
JaminanNON TRUCKTRUCK,PICK UP &BOXTanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga1.00% x limit s/d Rp 25 jutaLoading 50% dari premi TJH Non Truck0.975% x limit Rp 26 juta s/d Rp 50 juta0.96% x limit Rp 51 juta s/d Rp 75 juta0.95% x limit Rp 76 juta s/d Rp 50 juta0.975% x limit Rp 26 juta s/d Rp 100 jutaTanggung Jawab Hukum PenumpangLoading 50% dari premi TJH Non TruckLimit PLL sama besar dengan limit TPL Non TruckKecelakaan Pengemudi0.50%Kecelakaan Diri Penumpang0.10% per Penumpang