Pertanggungan ini menjamin kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, tindak kejahatan, pencurian dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Pertanggungan ini dapat diperluas dengan jaminan terhadap gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor, kerusuhan, pemogokan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
1. | Comprehensif | |
Jaminan diberikan jika kendaraan bermotor tersebut mengalami kerugian sebagian maupun kerugian total yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis. | ||
2. | Kerugian Total | |
Jaminan diberikan jika kendaraan bermotor tersebut mengalami kerugian secara keseluruhan (Total Loss) yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam Polis. | ||
Kerugian Total terjadi jika : | ||
a). Kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin dalam Polis, dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya, atau | ||
b). Hilang karena pencurian sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian tersebut. |
Jenis Kendaraan yang dipertanggung jawabkan
1. | Sedan | |
2. | Minibus | |
3. | Pick-Up | |
4. | Truck | |
5. | Bus |
Jenis pelayanan
PT Pan Pacific Insurance terdiri dari tim ahli yang berkomitmen tinggi untuk menyediakan layanan yang responsif dan tepat waktu bagi Nasabah dan Mitra Kerja. Melalui motto “Passion to Serve”, Nasabah dapat merasakan pengalaman layanan asuransi yang luar biasa. Nikmati Kemudahan yang kami tawarkan untuk nasabah :
A. Care Center 24 Jam
Kami selalu siap sedia membantu Nasabah dengan pertanyaan atau dukungan yang dibutuhkan kapan pun dan dimana pun. Nasabah dapat menghubungi Care Center 24 Jam di (021) 8098000. | ||
B. Layanan Derek Responsif
Kami memiliki mobil derek pribadi serta bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan layanan mobil derek yang cepat dan responsif kapan pun Nasabah butuhkan. | ||
*Layanan Derek Gratis khusus untuk wilayah JAKARTA, untuk diluar Jakarta mengacu pada ketentuan Polis Asuransi dan Klausula yang berlaku. |
Prosedur klaim
A. Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Via Telepon
1. | Pastikan periode Polis Asuransi berlaku dan Jenis Pertanggungan lengkap | |
2. | Batas pelaporan klaim 5×24 jam setelah terjadinya kecelakaan | |
3. | Melaporkan klaim dengan telepon ke Care Center 24 Jam (021) 8098000 / Kantor Pusat (021) 8370 4309 / Kantor Perwakilan | |
4. | Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan : | |
a). Fotocopy Polis Asuransi | ||
b). Fotocopy KTP (Atas Nama Polis Asuransi) | ||
c). Fotocopy SIM Pengemudi (Masih Aktif) | ||
d). Fotocopy STNK (Masih AKtif) | ||
e). Dokumen lain bila diperlukan | ||
5. | Penjadwalan survey kendaraan | |
6. | Penerbitan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk perbaikan dibengkel rekanan | |
*Syarat dan ketentuan berlaku | ||
B. Prosedur Pengajuan Klaim Asuransi Via Manual
1. | Pastikan periode Polis Asuransi berlaku dan Jenis Pertanggungan lengkap | |
2. | Batas pelaporan klaim 5×24 jam setelah terjadinya kecelakaan | |
3. | Melaporkan klaim dengan cara datang langsung ke Kantor Panfic terdekat | |
4. | Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan : | |
a). Fotocopy Polis Asuransi | ||
b). Fotocopy KTP (Atas Nama Polis Asuransi) | ||
c). Fotocopy SIM Pengemudi (Masih Aktif) | ||
d). Fotocopy STNK (Masih Aktif) | ||
e). Dokumen lain bila diperlukan | ||
5. | Nasabah mengisi form klaim secara lengkap dan detail | |
6. | Surveyor melakukan cek fisik kendaraan Nasabah | |
7. | SPK (Surat Perintah Kerja) akan diberikan kepada Nasabah untuk perbaikan dibengkel rekanan |