ACA hadir dengan pilihan polis All Risk yang menanggung segala jenis kerugian baik baret, penyok, dan kerusakan besar, hingga Total Loss Only (TLO) yang memberikan ganti rugi atas kerusakan total saja, seperti pencurian atau terperosok. Adapun salah satu keunggulan ACA Asuransi Mobil adalah nasabah akan diberikan fasilitas mobil pengganti selama perbaikan di bengkel.
Pilihan Polis Terbaik ACA Asuransi Mobil
Berikut pilihan polis terbaik dan review Asuransi Mobil ACA All Risk dan TLO:
Asuransi Mobil ACAOtomate Produk asuransi kendaraan bermotor ACA ini memberikan pertanggungan atas risiko kerugian mobil mencakup penggantian mobil, perbaikan darurat, mobil derek, dan layanan ambulans.
|
Asuransi Mobil ACAOtomate Smart
Produk asuransi kendaraan bermotor ACA ini memberikan pertanggungan atas risiko kerugian mobil dengan Uang Pertanggungan (UP) yang lebih rendah dibandingkan plan sebelumnya.
|
Asuransi Mobil ACAOtomate Solit
Produk asuransi kendaraan bermotor ACA ini memberikan pertanggungan atas risiko kerugian mobil secarah menyeluruh dengan jaminan manfaat yang lengkap.
|
Rangkuman Manfaat Polis Asuransi Mobil ACA
Berikut adalah rangkuman manfaat polis Asuransi ACA Mobil yang dapat dijadikan bahan pertimbangan:
Produk | Manfaat Diberikan |
Otomate | Penggantian mobil + perbaikan darurat + mobil derek |
Otomate Smart | Uang pertanggungan lebih tinggi dibandingkan Otomate |
Otomate Solitaire | Menanggung risiko menyeluruh + manfaat lengkap |
Harga premi Asuransi Mobil ACA dibedakan menjadi dua, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO). Penentuan harga premi asuransi mobil merujuk pada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Berikut ini batasan minimal dan maksimal harga premi berdasarkan peraturan OJK yang dapat digunakan sebagai acuan perhitungan Asuransi Mobil ACA:
Wilayah I
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 3,82% | 4,20% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 2,67% | 2,94% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 2,18% | 2,40% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 1,20% | 1,32% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05% | 1,16% |
Wilayah II
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 3,26% | 3,59% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 2,47% | 2,72% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 2,08% | 2,29% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 1,20% | 1,32% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05% | 1,16% |
Wilayah III
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 2,53% | 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 2,69% | 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 1,79% | 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 1,14% | 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 1,05% | 1,16% |
Wilayah I
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 0,47% | 0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 0,63% | 0,69% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 0,41% | 0,46% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 0,25% | 0,30% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20% | 0,24% |
Wilayah II
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 0,65% | 0,78% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 0,44% | 0,53% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 0,38% | 0,42% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 0,25% | 0,30% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20% | 0,24% |
Wilayah III
Kategori | Uang Pertanggungan | Batas Bawah | Batas Atas |
Kategori 1 | Rp0 s.d. Rp125.000.000 | 0,51% | 0,56% |
Kategori 2 | >Rp125.000.000 s.d. Rp200.000.000 | 0,44% | 0,48% |
Kategori 3 | >Rp200.000.000 s.d. Rp400.000.000 | 0,29% | 0,35% |
Kategori 4 | >Rp400.000.000 s.d. Rp800.000.000 | 0,23% | 0,27% |
Kategori 5 | >Rp800.000.000 | 0,20% | 0,24% |
Wilayah dibagi ke dalam tiga bagian yaitu:
- Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya),
- Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten),
- Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Premi untuk asuransi mobil bersifat tahunan, jadi pembayaran premi dilakukan satu kali untuk mendapatkan perlindungan selama setahun. Aturan yang menentukan harga premi untuk asuransi mobil pun akan dipengaruhi oleh berbagai faktor tergantung nilai pertanggungan dan wilayah tempat tinggal.
Biaya Own Risk Asuransi Mobil ACA
Biaya OR asuransi mobil adalah biaya risiko yang ditanggung sendiri. OR atau own risk secara umum tidak masuk ke dalam pertanggungan perusahaan asuransi dan diterapkan pada biaya asuransi mobil all risk ACA.
Besaran biaya OR Asuransi Mobil ACA mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai OR, yakni Rp300 ribu untuk tiap kejadian. Khusus untuk kejadian yang diakibatkan SRCCTS (huru-hara) atau AOG (bencana alam), biaya OR Asuransi Mobil ACA dikenakan 10 persen dari klaim atau minimal Rp500 ribu.
Simulasi Asuransi Mobil ACA
Untuk memudahkan Anda melakukan perhitungan Asuransi Mobil ACA, berikut adalah simulasi perhitungan biaya Asuransi Mobil All Risk ACA dan TLO:
Ardy adalah adalah seorang karyawan yang berdomisili di Semarang. Ia baru saja membeli mobil Nissan March keluaran tahun 2017 dengan harga Rp210 juta. Ardy juuga membeli Asuransi ACA Mobil dengan jenis perlindungan All Risk atau Otomate . Maka berdasarkan wilayah dan harga kendaraan persentase yang berlaku adalah 2,08 persen.
Mengacu pada informasi di atas, maka perhitungan biaya Asuransi Mobil ACA All Risk adalah sebagai berikut:
Presentase premi TLO x harga mobil | 2,08% x Rp210.000.000 = Rp4.368.000 |
Maka, besaran harga Asuransi Mobil ACA untuk pertanggungan All Risk yang perlu dibayar Ardy adalah sebesar Rp4,3 jutaan per tahun atau Rp364 ribu per bulan.
Ardy adalah adalah seorang karyawan yang berdomisili di Semarang. Ia baru saja membeli mobil Nissan March keluaran tahun 2017 dengan harga Rp210 juta. Ardy juuga membeli Asuransi ACA Mobil dengan jenis perlindungan Total Loss Only (TLO). Maka berdasarkan wilayah dan harga kendaraan persentase yang berlaku adalah 0,38 persen.
Mengacu pada informasi di atas, maka perhitungan biaya Asuransi Mobil TLO ACA (Otomate Solitaire) adalah sebagai berikut:
Presentase premi TLO x harga mobil | 0,38% x Rp210.000.000 = Rp798.000 |
Maka, besaran harga Asuransi Mobil ACA untuk pertanggungan TLO yang perlu dibayar Ardy adalah sebesar Rp798 ribu per tahun atau Rp66,5 ribu per bulan.
Tata cara klaim Asuransi Mobil ACA terbagi atas dua kategori yang berbeda dan disesuaikan dengan jenis pertanggungan yang diberikan. Berikut penjelasan prosedur klaim Asuransi ACA Mobil.
- Hubungi hotline Asuransi Mobil ACA melalui nomor (021) 31999100 selambat-lambatnya lima hari setelah terjadi kerugian.
- Mengunjungi kantor cabang ACA Asuransi untuk melakukan cek fisik dan foto kendaraan.
- Menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB).
- Menyerahkan segala dokumen klaim Asuransi ACA Mobil yang diperlukan.
- Pembayaran klaim akan cair selambatnya 30 hari setelah pengajuan klaim disetujui.
- Klaim kerugian parsial (sebagian)
- Hubungi hotline Asuransi Mobil ACA melalui nomor (021) 31999100 selambat-lambatnya lima hari setelah terjadi kerugian.
- Mengunjungi kantor cabang ACA Asuransi untuk melakukan cek fisik dan foto kendaraan.
- Menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB).
- Menyerahkan segala dokumen klaim Asuransi ACA Mobil yang diperlukan.
- Melakukan serah terima Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) ke bengkel rekanan ACA yang ditunjuk.
- Tunggu proses perbaikan kendaraan.
Dokumen syarat klaim Asuransi Mobil ACA kerusakan sebagian
- Salinan polis Asuransi ACA Mobil.
- Salinan sertifikat.
- Salinan Surat Izin Mengemudi milik pengemudi saat kejadian kerusakan.
- STNK kendaraan.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk milik tertanggung atau nasabah.
Dokumen syarat klaim Asuransi Mobil ACA kerusakan
- Laporan kehilangan atau kronologis kejadian dari pihak berwenang (polisi).
- Dokumen asli polis Asuransi ACA Mobil.
- Dokumen asli sertifikat.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Faktur pembelian kendaraan.
- Blanko kuitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani oleh tertanggung.
- Buku Kir (khusus kendaraan yang wajib Kir).
- Salinan Surat Izin Mengemudi milik pengemudi saat kejadian kerusakan.
- STNK kendaraan.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk milik tertanggung atau nasabah.
- Bukti telah memblokir STNK (apabila kehilangan seluruhnya
Cara Klaim Asuransi Mobil ACA Agar Tidak Ditolak
Mendapatkan pengalaman klaim Asuransi Mobil ACA ditolak tentu tidak menyenangkan, apalagi jika Anda sedang dalam keadaan genting secara finansial. Oleh karena itu sangat penting untuk menghindari apa saja yang menyebabkan klaim tersebut ditolak perusahaan.
Pertama, pastikan sebelum mendaftarkan diri dalam Asuransi ACA Mobil, baca dan pelajari polis dengan teliti. Perhatikan risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung (pengecualian). Ketahui juga uang pertanggungan atau ganti rugi yang diberikan dan lengkapi dokumen syarat klaim Asuransi ACA Mobil.
Dengan begitu, tidak ada alasan untuk pengajuan klaim Anda ditolak oleh pihak Asuransi ACA Mobil dan Anda tidak akan mendapatkan pengalaman klaim Asuransi Mobil ACA yang tidak menyenangkan.
Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil ACA
Demi memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh nasabahnya, ACA memiliki 400 bengkel rekanan yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Berikut daftar rekanan Asuransi Mobil ACA:
- Mitra Asia Mobilindo: Jl. Kedoya Raya No. 31 RT/RW 008/007 Kel. Kedoya, (021) 5823719 ,5824707
- Nissan Pos Pengumben: Jl. Pahlawan No. 81 Pos Pengumben, Kebon Jeruk, (021) 53662368
- Talenta Motor: Jl. Kemandoran VIII No. 6, (021) 5305060.
- Terminal Central Interindo: Jl. Meruya Ilir Utara No. 53, (021) 5845749, 5867853
- WSW: Jl. Hadiah No. 21-23 Daan Mogot 11460, (021) 5602909, 5654909
- Altrindo Motor: Jl. Joglo Raya No. 90 Kembangan, (021) 36856556
- Asia Motor: Jl. Daan Mogot Km. 11 No. 37 Jakarta Barat, (021) 6198718, 6198667
- Auto Prima: Jl. Raya Srengseng No. 133, (021) 58900800
- Bengkel Surya: Jl. Duri Kosambi No. 88 Duri Kosambi Cengkareng, (021) 54376839, 70809091
- Benindo Motor: Jl. Rawa Kepa VIII/334-34 Tomang, (021) 5672342, 5680231
- Chung Service: Jl. Duri TSS No. 54-56 Jembatan Lima, (021) 6313255, 6310789
- Layanan Prima: Jl. Jelambar Barat III No. 12 A, (021) 5665930, 5665931
- Astrido Yos Sudarso: Jl. Yos Sudarso No. 19, (021) 4300777
- Nissan Ancol: Jl. Ancol Barat VIII No. 2 Pademangan-Ancol, (021) 6919969
- Sulindo Sejati: Jl. RS. Ancol No. 1A (Ex. RS. Ancol), (021) 65831902-03
- Auto Glass: Jl. Danau Sunter Utara Blok J12 No. 78-79: (021) 65303300
- Honda Sunter: Danau Sunter Barat Blok A1/7, (021) 6403740
- Permata Gading Autocenter: Jl. Raya Tipar Cakung No. 86, (021) 4404788
- Asia Sukses Motor: Jl. Matraman Raya No. 67 B-C, (021) 85912785-88
- Ford Jakarta Timur: Jl. MT. Haryono Kav. 29-30, (021) 8294830
- Mitra Bengkel Andalan Pratama: Jl. H. Naman No. 1 Kalimalang, (021) 8648880/1
- Nissan Cibubur: Jl. Alternatif Cibubur Km 7, Cibubur, (021) 51221760
- Suzuki Pulogadung: Jl. Raya Bekasi Km. 19 Pulogadung, (021) 4609308, 46820960
- Mustika Jaya: Jl. Bekasi Timur No. 150 A Kel. Cipinang Besar Utara (021) 8516994, 8561080
- Nissan Pulogadung: Jl. Raya Bekasi Km. 18 Pulogadung, (021) 46831318
- Procare: Jl. DI. Panjaitan Kav. 5, (021) 8190026
- Auto Master: Jl. Ciledug Raya No. 110 Cipulir, (021) 7397088, 72788833
- Indo Oto Service Center: Jl. Let Jend. TB Simatupang No. 7, (021) 7890229, 7890228
- Istana Kebayoran Raya Motor: Jl. RS Fatmawati No. 21, (021) 7508895, 7507723
- Istana Kebayoran Raya Motor: Jl. Sultan Iskandar Muda Kav 8, (021) 7223377
- Nissan Warung Buncit: Jl. Warung Jati Barat No. 34, (021) 78833788
- Arthas Mobilindo: Jl. Kemang Raya No. 11 Bangka-Mampang Prapatan, (021) 7197655, 7183840
- Bestindo Car Utama: CBD Bintaro Jaya Sektor VII Kav. B6 No. 1, (021) 74868000
- Golden Car Center: Jl. Raya Cibinong Bogor Km. 42 Padurenan – Pabuaran, (021) 8759225
- Hanggar: Jl. KH. Soleh Iskandar Km. 4 No. 3, (0251) 7535239
- Honda Mandiri Bogor: Jl. Raya Pajajaran No. 27, (0251) 8324326
- Plaza Toyota: Jl. Karanggan No. 85 Gunung Putri, (021) 87929407
- Paint Auto Repair: Jl. Raya KSU – SERAB No. 1 Tirtajaya Depok, (021) 77835421
- Surya Jaya Motor: Jl. Abdul Gani No. 6 Kelurahan Kalibaru, Cilodong, (021) 876390-71
- Tidar Motor: Jl. Trans Yogi Nagrak Cikeas No. 3 Gunung Putri, (021) 82490188, 82496050
- Padi Abadi Kreatifika: Jl. Letda Natsir, Bojongkulur, Ciangsana, (021) 82415582, 82415780
- Asia Motor Makmur: Jl. Industri Raya Blok A No. 5 Jatake, (021) 5906106
- Nissan Jatake: Jl. Gatot Subroto Km. 8 Jatake, (021) 55655680
- Trans Asia Terpadu: Jl. Raya Pondok Aren No. 49 A, (021) 29861717
- Dua Sekawan Motor: Jl. Imam Bonjol No. 39& 26 Karawaci, (021) 5517669, 5514349
- Ford Tangerang: Jl. Sudirman No. 74 Babakan Cikokol Raya, (021) 55701819
- Honda Pradana: Jl. Raden Saleh No. 8 Karang Tengah, (021) 73455888
- Laser Mobilindo: Jl. Daan Mogot Km. 21 No. 223 Batuceper, (021) 5518883
- Motoreko Mobilindo: Jl. Raya Serpong Km. 7 No. 32 Serpong, (021) 53128629
- Anugrah Motor: Jl. Raya Temu Putih No. 55 Kav. Blok C Cilegon, (0254) 391941
- Karya Agung Cilegon: Jl. Raya Seneja No. 45 Cilegon, (0254) 389255
- Cahaya Utama: Jl. Raya Narogong No. 222 Bojong Rawalumbu, (021) 82433568
- Manunggal Artha Sentosa: Jl. Pramuka Raya No. 18 Sepanjang Jaya- Rawa Lumbu, (021) 82734000
- Best Color: Jl. Raya Lontar 19 (48A) Surabaya, (031) 7413000
- Bumen Redja Abadi: Jl. Raya Larangan No. 2 Candi Sidoarjo, (031) 8950467
- Hutan Alam: Jl. Kenjeran 615 Surabaya, (031) 3894858
- Karsten Mobil: Jl. Kedungdoro 50A-52 Surabaya, (031) 5322060
- Speed Indo Pratama (SIP): Jl. Tenggilis Tengah I No. 28 Surabaya, (031) 8496648
Tentang Asuransi Mobil ACA
Asuransi Mobil ACA adalah asuransi kendaraan yang ditawarkan oleh PT Asuransi Central Asia dengan pertanggungan terhadap risiko kerusakan total hingga sebagian atas mobil tertanggung.
Produk Asuransi ACA Mobil dikenal dengan nama Otomate menawarkan manfaat proteksi atas kerugian akibat kerusakan, kehilangan, atas kendaraan. Asuransi Mobil ACA Otomate sendiri terbagi menjadi tiga plan yang berbeda, yaitu Otomate dan Otomate Smart untuk asuransi kendaraan TLO dan Otomate Solitaire untuk asuransi all risk.
Kantor Asuransi Mobil ACA Jakarta
Wisma Asia Lt. 10, 12-15 Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 79 Slipi, Jakarta ACA Asuransi Mobil Customer Service: (021) 31999100 Telp: (021) 56998288 Fax: (021) 5638029. Email: cust-aca@aca.co.id. Website: www.aca.co.id |
- Asuransi Mobil ACA Jakarta Timur (Jatinegara): Jl. Raya Jatinegara Barat No. 141 Jakarta Timur. Telp: (021) 85912175
- Asuransi Mobil ACA Bekasi: Kompleks Mitra Bekasi Blok B No. 5, Jl. Ir. H. Juanda No. 151, Bekasi Telp: 021 88345178-79
- Asuransi Mobil ACA di Tangerang: Jl. Merdeka No. 296 A – B, Tangerang. Telp: (021) 5520488
- Asuransi Mobil ACA Solo: Jl. Slamet Riyadi No. 235, Solo. Telp: (0271) 647885
- Asuransi Mobil ACA Semarang: Jl. M.T Haryono No. 551, Semarang(024) 8414824
- Asuransi Mobil ACA Kudus: Jl. Agus Salim No. 38A Kudus. Telp: (0291) 440 213
- Asuransi Mobil ACA Makassar: Jl. Mappanyukki no. 46 – 48, Makassar. Telp: (0411) 8111800
Review Asuransi Mobil ACA
Asuransi ACA Mobil adalah salah satu produk asuransi mobil unggulan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi ACA. Untuk Anda yang tertarik dengan produknya, simak review Asuransi Mobil ACA berikut ini:
1. Premi terjangkau
Harga premi asuransi mobil di Indonesia umumnya berkisar mulai dari Rp50 ribuan untuk TLO dan Rp250 ribuan untuk All Risk. Sementara Asuransi Mobil ACA Otomate TLO preminya mulai dari Rp48 ribuan per bulan dan Rp218 ribuan untuk All Risk. Artinya, premi yang ditawarkan terbilang murah jika dibandingkan dengan perusahaan asuransi mobil lainnya di Indonesia.
2. Layanan mobil pengganti
Asuransi ACA Mobil juga memberikan pilihan rider atau manfaat tambahan berupa fasilitas mobil pengganti. Artinya, selama mobil Anda diperbaiki di bengkel rekanan, nasabah akan diberikan mobil pinjaman maksimal selamam 5 hari. Ada juga pilihan polis tambahan lainnya yang bisa Anda dapatkan dengan premi murah.
3. Limit rider polis Tanggung Jawab Pihak Ketiga tinggi
Manfaat limit tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga yang dihadirkan oleh Asuransi ACA Mobil terbilang cukup tinggi. Di mana sebagian besar perusahaan asuransi mobil menawarkan polis Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga dengan limit hingga Rp50 juta saja. Namun, polis ACA memberikan limit hingga Rp75 juta. Polis ini fungsinya memberikan ganti rugi jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Misal, menabrak kendaraan lain, kecelakaan yang melibatkan korban cedera hingga meninggal dunia.