Merupakan jenis asuransi yang menjamin risiko-risiko yang timbul selama kegiatan proyek/pembangunan/pemasangan/testing/commisioning.
Manfaat Bagi Tertanggung
- Secara Umum:
Memberikan proteksi financial atas kelangsungan usaha/pekerjaan Tertanggung. - Secara Khusus:
- Membantu memperpendek penundaan penyelesaian pekerjaan
- Menyediakan cadangan financial yang relatif kecil yang sudah diketahui besarnya (premi asuransi) untuk menanggulangi kerugian-kerugian besar yang belum diketahui besarnya
- Memperkecil biaya tidak terduga untuk cadangan menanggulangi force majure
- Harga Pertanggungan :
- Sesuai harga kontrak pekerjaan
- Material yang di-supply oleh pemilik proyek
- Biaya pemasangan, dan lain-lain.
Contractor’s All Risk (C.A.R.)
CAR adalah jenis asuransi yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik yang diderita Tertanggung selama pelaksanaan proyek pekerjaan teknik sipil (umumnya). Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah sifatnya tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di site (lokasi proyek).
Objek Yang Dapat Diasuransikan Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :
- Pekerjaan Persiapan (Preparation Work)
- Pekerjaan Pelengkap (Temporary Work)
- Pekerjaan Utama (Permanent Work)
- Alat-alat besar dan mesin-mesin lain yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan (Contractor’s plant and equipment)
- Biaya untuk membersihkan reruntuhan (Cost of clearance of debris)
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third party liabillity) meliputi Cacat Badan/Meninggal Dunia/ Biaya Rumah Sakit dan kerusakan harta benda pihak ketiga
- Kerusakan / kerugian selama masa pemeliharaan (maintenance period)
- Material yang di-supply oleh pemilik (Principal)
Jangka Waktu Pertanggungan :
Dimulai dari barang-barang dibongkar disite permulaan pelaksanaan/permulaan kontrak, selama pembangunan dan berakhir setelah proyek selesai dan diserahterimakan kepada pemilik proyek. Pertanggungan biasanya menjamin selama jangka waktu pemeliharaan.
- Kebakaran / Fire
- Disambar petir / Lightning
- Peledakan / Explosion
- Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft
- Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water
- Kebanjiran / Flood / Inundation
- Hujan / Rain
- Ombak besar / Tsunami
- Angin ribut / Windstrom
- Gempa bumi / Earthquake
- Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide
- Pencurian / Burglary
- Ketidakterampilan pekerja / Bad workmanship
- Lalai / Negligence, Carelessness
- Kesalahan karena manusia / Human error
Risiko Yang Tidak Dijamin :
- SRCC (Strikes, Riot and Civil Commotion), tetapi dapat juga dijamin sebagai perluasan
- Kesengajaan / Willful Act
- Akibat Nuklir dan radiasi
- Akibat penghentian pelaksanaan proyek (Cessation of work)
- Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya
- Denda / Penalty
- Inventory losses
- Kerugian pada gambar, dokumen-dokumen berharga, uang dan lain-lain. *dalam batas-batas tertentu risiko-risiko ini dapat dijamin dengan tambahan premi*
Yang Dapat Menjadi Tertanggung :
- Pemilik Proyek (Principal/Bouwheer/Owner)
- Pelaksana/Contractors
- Sub-Contractor
- Contractor with Sub-contractor secara bersama-sama
Erection All Risk (E.A.R.)
Asuransi yang menjamin kerugian keuangan sebagai akibat kerusakan fisik atas mesin-mesin, peralatan, instalasi yang diderita selama pelaksanaan pemasangan mesin-mesin, peralatan, instalasi atau pabrik secara keseluruhan tersebut. Kerusakan dan kerugian yang dijamin sifatnya haruslah datangnya secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan terjadi di site (lokasi proyek).
Objek Yang Dapat Diasuransikan
Adalah pekerjaan proyek sesuai dengan kontrak dan biasanya antara lain adalah :
- Pekerjaan pemasangan yang meliputi harga mesin (peralatan dan sejenisnya) yang akan dipasang, biaya pengangkutan, bea cukai/bea masuk, biaya pemasangan
- Pekerjaan teknik sipil yang merupakan bagian dari proyek keseluruhan
- Biaya membersihkan reruntuhan (clearence of debris)
- Barang/harta benda yang berada di lokasi yang menjadi milik atau dibawah tanggung jawab Tertanggung
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (third party liability) meliputi luka badan/meninggal dunia/biaya rumah sakit bagi orang bukan pegawai Tertanggung dan kerusakan harta benda milik Pihak Ketiga
Yang Dapat Menjadi Tertanggung :
- Supplier, pabrik pembuat mesin atau peralatan yang akan dipasang
- Pelaksana pemasangan/ Contractor/ sub-contractor
- Pemilik mesin/ peralatan yang dipasang
Risiko Yang Dijamin :
- Kebakaran / Fire
- Disambar petir / Lightning
- Peledakan / Explosion
- Tertimpa pesawat terbang / Crashing of Aircraft
- Karena Pemadaman Kebakaran / Extinguishing Water
- Kebanjiran / Flood / Inundation
- Ombak besar / Tsunami
- Angin ribut / Windstrom
- Topan
- Gempa bumi / Earthquake
- Tanah runtuh, longsor, rengkah / Landslide, Rockslide
- Pencurian / Burglary
- Hubungan arus pendek / Short Circuit
Risiko Yang Tidak Dijamin :
- Salah perencanaan / Faulty design dan segala akibatnya
- Willful Act, Willful Negligence
- Akibat perang
- Akibat Nuklir, radio aktif
- Akibat denda, penghentian pekerjaan (Cessation of Work)
- Ketidakterampilan pekerja / Bad Workmanship
Jangka Waktu Pertanggungan :
Dimulai dari barang-barang dibongkar dilokasi proyek/permulaan pelaksanaan, selama pemasangan, testing/commissioning, berakhir setelah proyek selesai dan diserahkan kepada pemilik untuk pertama kali (provisional acceptance). Dapat juga diteruskan dengan masa pemeliharaan.
Harga Pertanggungan :
- Sesuai harga kontrak pekerjaan
- Material yang di-supply oleh pemilik proyek
- Biaya pemasangan, dan lain-lain