Asuransi Tri Pakarta Dan Jaringan Kerjasamanya

Asuransi Tri Pakarta Dan Jaringan Kerjasamanya

PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) adalah Perusahaan asuransi umum yang didirikan pada tanggal 21 Agustus 1978 oleh insan Bank Negara Indonesia. Pada tahun 1986, PT Asuransi Wahana Tata masuk sebagai Pemegang Saham dan posisi Pemegang Saham per 31 Desember 2017 adalah Yayasan Dana Pensiun Bank Negara Indonesia, Asuransi Wahana Tata dan PT Tri Handayani Utama. Dalam memberikan jasa asuransi yang bernilai, TRIPA diperkuat oleh sumber daya manusia yang profesional, sistem pelayanan terintegrasi, penerapan teknologi informasi terkini, serta kerjasama harmonis dan mutual dengan para mitra usaha seperti loss adjuster dan reasuradur baik dari dalam maupun luar negeri.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, TRIPA senantiasa menunjukkan kemajuan yang signifikan hingga berhasil menjadi Perusahaan asuransi yang sehat, kokoh dan terpercaya. Bentuk keberhasilan ini terbukti dalam penyelesaian berbagai klaim asuransi dalam jumlah kecil maupun besar, termasuk di antaranya klaim huru-hara Mei 1998 yang tanpa publikasi. Dari seluruh klaim yang telah diselesaikan, TRIPA melaksanakannya dengan cepat tanggap, efisien dan tepat waktu sesuai komitmennya dalam memberikan standar pelayanan terbaik bagi para tertanggung.

Guna meningkatkan kinerja, Perusahaan senantiasa menerapkan Good Corporate Governance dalam arti sesungguhnya dalam penyelenggaraaan Perusahaan yang diarahkan kepada keunggulan kinerja, sumber daya, dan layanan. Termasuk di dalamnya upaya mewujudkan operasional Perusahaan yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi, efisiensi operasional tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan, serta peningkatan modal setor dan memperluas jaringan reasuransi nasional maupun internasional.

Asuransi TRIPA terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan izin usaha bernomor KEP-1754/MD/1978 tanggal 11 Desember 1978.

Unit Usaha Syariah

Seiring semakin pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan ditambah dengan populasi jumlah penduduk muslim terbesar didunia tentunya ini merupakan tantangan tersendiri bagi perusahaan guna memenuhi kebutuhan akan produk dan layanan asuransi umum berbasis syariah. Sejalan dengan hal tersebut dan guna mendukung upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia serta dalam rangka mewujudkan keinginan perusahaan untuk melayani dan memenuhi permintaan nasabah khususnya asuransi umum yang berbasis syariah, syukur Alhamdulillah berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Krp-146/KM.6/2002 tanggal 5 Juli 2002 PT Asuransi Tri Pakarta telah memperoleh izin untuk memberikan layanan bisnis asuransi umum syariah.

Dengan adanya izin usaha unit syariah tersebut selain dapat memberikan pelayanan asuransi berbasis konvensional PT Asuransi Tri Pakarta juga dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan produk dan layanan asuransi berbasis syariah. PT Asuransi Tri Pakarta Unit Usaha Syariah telah menyediakan berbagai macam produk berbasis syariah antara lain Asuransi Kebakaran Syariah, Asuransi Cash in Transit Syariah, Asuransi Cash in Safe Syariah, Asuransi Cash in Cashier Box Syariah, Asuransi Contractor All Risks Syariah, Asuransi Erections All Risks Syariah, Asuransi Kecelakaan Diri Syariah, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah, Asuransi Pengangkutan Syariah, Asuransi Rangka Kapal Syariah, Salam Umroh dan berbagai produk asuransi umum syariah lainnya.

Jaringan Pemasaran & Kerjasama

Jaringan pemasaran TRIPA Unit Usaha Syariah tersebar diberbagai wilayah utama yang ada di Indonesia baik berupa cabang khusus yang berada di Jakarta maupun Unit Layanan Syariah yang saat ini berada di wilayah Bandung, Surabaya dan Banjarmasin. Selain itu layanan asuransi umum syariah Tripa juga dapat diakses / diperoleh pada Kantor Pemasaran / Kantor Cabang Konvensional yang tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. Untuk mendukung sinergi bisnis asuransi umum syariah, Tripa Unit Usaha Syariah telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah serta Agen asuransi yang tersertifkasi baik insitusi maupun individu.

Sumber Daya Manusia

Sebagaimana ketentuan regulasi dan dalam upaya mengelola serta menjaga amanah yang telah diberikan oleh peserta secara professional berdasarkan prinsip syariah, Tripa Unit Usaha Syariah dalam kegiatan operasional telah memiliki dan didukung oleh para tenaga ahli yang berkompeten dan tersertifikasi dalam berbagai bidang khususnya asuransi syariah.