Mengutip dari bphn.go.id mengenai fungsi BPKB seperti tertulis dibawah.
Fungsi BPKB
- BPKB menjadi tanda pengenal kendaraan motor dan mobil, baik yang masih aktif atau sudah rusak
- BPKB menjadi surat berharga dan dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
- Kendaraan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB bisa turun drastis nilai jualnya
- BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan
- BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus BPKB hilang. Dokumen tersebut terdiri dari:
- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan.
- Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat.
- KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa.
- Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
- STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku.
Cara Mengurus BPKB hilang
Berikut beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang.
1. Membuat surat laporan kehilangan
Tahap pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat seperti polsek atau polres untuk membuat surat laporan kehilangan. Petugas Kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada saat pembuatan surat laporan kehilangan, anda harus menyiapkan SIM dan KTP, yang bertujuan untuk melengkapi persyaratan pembuatan surat laporan kehilangan.
Jika pengurusan diwakilkan maka Anda diperlukan surat kuasa bermaterai. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau perusahaan diperlukan surat keterangan dari pimpinan.
2. Surat Kuasa
Jika BPKB adalah atas nama orang lain, bukan kepemilikan pribadi maka Anda wajib membawa surat kuasa. Surat kuasa dibuat atas nama pemilik kendaraan yang tercantum di BPKB, yang kemudian menyerahkan kepada Anda untuk mengurus keperluan pelaporan kehilangan BPKB.
Surat kuasa yang dibawa harus ditandatangani diatas materai untuk diakui secara hukum. Laporan kehilangan dari kepolisian. Anda juga harus meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian. Cukup dengan membawa KTP atau SIM mintalah surat laporan kehilangan. Nantinya, dalam surat ini akan berisi kronologi BPKB lengkap dengan nama dan tanda tangan Anda sebagai pelapor.
3. Cek Fisik Kendaraan Bermotor
Langkah selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan terhadap kendaraan anda dengan melihat nomor mesin dan nomor rangka. Maka pada saat mengurus BPKB, anda harus membawa kendaraan tersebut.
4. Membuat Surat Pernyataan
Anda harus membuat surat pernyataan kehilangan BPKB dan surat itu harus di tanda tangani di atas materai oleh pemilik.
5. Membuat Bukti Kehilangan
Selanjutnya menyertakan bukti kehilangan yang ditayangkan minimal oleh dua media massa cetak yang berbeda. Bukti ini berupa kwitansi pembayaran iklan dan kliping iklan yang ada.
6. Membuat Surat Keterangan dari Bank
Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam keadaan jaminan bank atau agunan.
7. Menyertakan Dokumen Pelengkap
Dokumen pelengkap di sini adalah fotokopi STNK, serta catatan atau struk pajak yang berlaku. Jika ada, serahkan pula fotokopi BPKB yang hilang, dan fotokopi akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan.
Biaya Penerbitan BPKB Baru
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No 76 tahun 2020, ada biaya yang harus dibayar untuk penerbitan BPKB. Berikut rincian biayanya:
- BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan.
- BPKB untuk kendaraan roda 4 atau lebih biaya Rp 375 ribu per penerbitan.
Pada saat klaim asuransi dan perpanjangan pajak tahunan kendaraan, anda sangat memerlukan BPKB sebagai persyaratan. Oleh sebab itu, jika anda kehilangan BPKB sebaiknya langsung mengurusnya.
Note: Sebaiknya dalam pengurusan surat2 kendaraan bermotor hindari menggunakan jasa calo, disebabkan biaya yang nanti anda keluarkan menjadi berkali kali lipat. Hubungi kantor terkait dalam pengurusannya, dan kerjakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Semoga bermanfaat!