Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil? Ini Jawabannya

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mobil? Ini Jawabannya

Klaim terhadap asuransi dilakukan ketika pemegang polis ingin mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi. Proses klaim asuransi mobil di setiap perusahaan asuransi berbeda-beda. Lantas, berapa lama proses klaim asuransi mobil? 

Pada dasarnya, durasi klaim ditentukan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut bisa kamu tanyakan secara langsung ke pihak perusahaan asuransi. Jadi, durasi menunggu klaim cair bagi setiap pemegang polis bisa saja berbeda-beda.

Proses klaim asuransi mobil ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Sering kali yang menjadikannya susah dan lama karena pemilik polis tidak memahami aturan klaim dengan benar.

Nah, biar hal ini tidak terjadi, yuk pahami proses klaim asuransi mobil yang benar.

Berapa lama proses klaim asuransi mobil?

Untuk berapa lama proses klaim asuransi mobil biasanya akan memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Durasi ini bukan cuma durasi pencairan, tapi sudah termasuk proses perbaikan mobil di bengkel rekanan.

Namun, durasi ini tidak selalu berlaku untuk setiap proses klaim. Karena, ada hal-hal lain yang mempengaruhi lamanya waktu klaim, misalnya tingkat kerusakan yang dialami serta kelengkapan dokumen yang dilampirkan.

Kalau dokumen tidak lengkap, ada kemungkinan pihak asuransi akan meminta kamu untuk menyerahkan dokumen susulan. Otomatis, proses klaim harus ditunda sampai seluruh dokumen terkumpul dengan lengkap.

Selain itu, jika kerusakan yang terjadi sangat parah, pihak bengkel rekanan mungkin akan memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan perbaikan, sehingga berapa lama klaim asuransi cair dipengaruhi oleh lamanya waktu pengerjaan yang diperlukan.

Cara agar proses klaim asuransi mobil berlangsung cepat

Ketika mengajukan klaim, sebagai pemegang polis, ada cara yang bisa kamu lakukan supaya prosedur klaim asuransi mobil berlangsung lebih cepat. Berikut ini tipsnya.

1. Melaporkan kejadian sebelum melewati batas waktu

Langkah pertama saat kamu mengalami kerugian saat berkendara yang mengharuskan kamu melakukan klaim asuransi adalah melaporkan kejadian.

Syarat pelaporan maksimal 3 x 24 jam pasca kejadian. Jadi kalau bisa secepat mungkin melapor, agar tidak terlambat. Jelaskan kepada pihak perusahaan asuransi kronologi kejadian yang kamu alami.

Misalnya, saat mobil kamu misalnya mengalami kecelakaan, segera telepon pihak asuransi dan mengajukan klaim. Maka, saat itu kamu akan mendapat layanan mobil derek, perbaikan di bengkel rekanan, atau lainnya.

Jangan lupa, saat mengajukan klaim asuransi mobil sebaiknya dilengkapi dengan bukti-bukti yang jelas seperti foto badan (body) mobil yang penyok, bukti CCTV jika kendaraanmu hilang karena dicuri, maupun bukti lainnya.

Selain itu, bukti-bukti ini juga dapat menjadi bahan laporan ke pihak yang berwajib (polisi).

2. Menyiapkan dokumen dengan lengkap

Selanjutnya kamu harus memastikan dokumen dan syarat klaim asuransi mobil yang diperlukan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan dengan lengkap supaya pihak asuransi juga bisa memproses pengajuan klaim dengan lebih cepat.

Adapun dokumen yang diperlukan dalam mengajukan klaim asuransi mobil di antaranya fotokopi STNK, fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan atau dicuri.

Selain itu, perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim kepada kamu. Isi dan lengkapi formulir ini agar dapat digunakan untuk memperbaiki mobil tersebut di bengkel rekanan.

3. Menjelaskan kronologi kejadian secara jujur

Pihak asuransi tidak akan menyetujui pengajuan klaim kalau formulir klaim yang sudah diisi oleh nasabah dicurigai tidak benar atau terdapat kebohongan. Untuk memastikan kebenaran pihak asuransi akan melakukan survei.

Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.

Supaya prosedur klaim asuransi mobil berlangsung lebih cepat, sejak awal pastikan kronologi kejadian yang disampaikan pada formulir klaim adalah benar adanya. Dengan begitu, proses survei tidak akan memakan waktu lama.

Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan.

Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.

Namun jika klaim akibat kecelakaan, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

4. Penggantian klaim

Setelah semua proses selesai dilalui, selanjutnya penggantian klaim sesuai dengan kejadian yang kamu alami. Jika klaim karena kerusakan, kamu hanya perlu memperbaikinya di bengkel rekanan asuransi.

Perlu diingat, jaminan asuransi mobil tidak selalu 100 persen dari kejadian (kecelakaan, kerusakan atau kehilangan) yang menimpa mobil tersebut, ya.

Seperti kita ketahui, pada setiap tahunnya mobil akan mengalami penyusutan nilai mobil atau biasa diketahui sebagai aktiva tetap.

Penyusutan nilai mobil ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya faktor kerusakan alami, spare part yang aus, bencana alam, atau faktor ekonomis seperti harga perolehan, nilai sisa, umur ekonomis dan metode penyusutan nilai mobil lainnya.

Maka sesuai dengan kondisi penyusutan nilai mobil tersebut, kerugian yang dijamin oleh pihak asuransi atas mobil tidak akan 100 persen diganti.

Jadi perhitungkan hal ini dengan tepat dan jangan segan untuk menanyakannya pada perusahaan asuransi pilihan kamu, ya!

Manfaat polis asuransi mobil dari brand terbaik, cover 100% biaya perbaikan bengkel dan bantuan klaim online. Premi hanya Rp200 ribu/ bln!

Cara dapat mobil pengganti saat proses klaim asuransi mobil

Kebanyakan perusahaan asuransi mobil menyediakan fasilitas mobil pengganti ketika mobil yang rusak sedang diperbaiki di bengkel. Kebijakan mengenai fasilitas mobil pengganti ini tertera pada polis.

Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa ketersediaan mobil pengganti sangatlah terbatas. Perusahaan asuransi tidak selalu bisa memberikan mobil pengganti pada semua kasus klaim.

Saat mengajukan klaim, kamu bisa menanyakan mengenai ketersediaan mobil pengganti. Jika ada mobil pengganti yang bisa dipinjamkan, maka durasi untuk mendapatkan mobil penggantinya sekitar 1-2 hari kerja.

Syarat klaim asuransi mobil

Mengenai syarat untuk proses klaim asuransi mobil biasanya berbeda tergantung kejadian atau kasus yang alami. Adapun beberapa persyaratan klaim asuransi mobil yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Syarat klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal

Berikut ini beberapa syarat saat mengajukan klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal:

  • Mengisi formulir pengajuan klaim.
  • Surat keterangan dari kepolisian.
  • Fotokopi polis asuransi mobil.
  • Fotokopi KTP dan SIM.
  • Bukti kejadian (beberapa foto setelah kecelakaan terjadi).

Syarat klaim asuransi mobil karena kerusakan ringan

Mobil lecet atau penyok merupakan kesalahan ringan yang hanya akan ditanggung jika kamu mendaftarkan asuransi mobil all risk atau komprehensif. Bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet atau baret? Berikut ini syarat yang harus kamu siapkan..

  • Fotokopi , fotokopi SIM, fotokopi polis asuransi.
  • Formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
  • Siapkan foto dokumentasi kondisi mobil yang mengalami lecet, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi. Kirimkan foto tersebut melalui surel kepada pihak asuransi mobil.

Syarat klaim asuransi mobil karena pencurian

Untuk klaim kehilangan akibat pencurian, syaratnya yaitu:

  • Formulir pengajuan klaim.
  • Fotokopi KTP, SIM, STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian terkait kejadian pencurian mobil.
  • Surat bukti pemblokiran STNK kendaraan.

Syarat klaim asuransi mobil karena keterlibatan pihak ketiga (TPL)

Bagaimana jika kecelakaan yang dialami bukan merupakan kecelakaan tunggal? Jika kejadian melibatkan pihak ketiga atau disebut dengan istilah Third Party Liability (TPL), maka diperlukan tambahan dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP, SIM, STNK dari pihak ketiga.
  • Surat keterangan dari kepolisian.
  • Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai.
  • Surat pernyataan dari pihak ketiga, di mana tertulis bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.

Ketika membeli polis asuransi, pastikan kamu memahami semua ketentuan dan dapat mengetahui apa saja yang dapat diklaim maupun tidak. Kamu juga harus memenuhi syarat di atas agar tidak mengalami klaim asuransi mobil ditolak.

Cara klaim asuransi mobil di beberapa perusahaan asuransi

Cara dan proses klaim di perusahaan dapat berbeda. Formulir dan berita acara yang perlu disiapkan juga berbeda-beda, tergantung format yang sudah disediakan oleh perusahaan.

Jika membutuhkan contoh berita acara klaim asuransi mobil, kamu bisa menghubungi pihak asuransi. Berikut cara klaim asuransi di beberapa perusahaan asuransi berbeda:

Cara klaim asuransi mobil Sinarmas

Laporan harus dilakukan selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian. Berikut beberapa cara yang bisa kamu pilih untuk membuat laporan asuransi mobil Sinar Mas:

  • Telepon customer care 24 jam di 021 23567888/5050 7888.
  • Kirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id.
  • Registrasi di www.sinarmas.co.id, pilih menu layanan konsumen dan registrasi klaim.
  • Kunjungi kantor cabang Sinar Mas terdekat.

Selanjutnya ada dua langkah berbeda, yaitu untuk pengajuan klaim kecelakaan (partial loss) dan untuk kehilangan kendaraan.

Proses klaim asuransi mobil Sinar Mas untuk kecelakaan (partial loss)

  1. Surveyor akan melakukan survei kendaraan di kantor cabang asuransi terdekat atau di rumah maupun kantor tertanggung.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim meliputi:
  • Formulir klaim
  • STNK,
  • SIM pengemudi,
  • KTP asli, Stempel perusahaan untuk tertanggung perusahaan
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL).
  1. Jika kerusakan rusak parah dan tidak dapat diperbaiki lagi (total loss), dokumen yang dibutuhkan sebagai adalah:
  • BPKB asli
  • STNK asli
  • Surat blokir STNK asli
  • Kunci kendaraan asli dan carangan
  • Buku KIR (mobil pick up)
  • 2 lembar kuitansi dengan tanda tangan tertanggung (salah satu dilengkapi materai Rp6.000)
  • Faktur asli
  • Surat pernyataan subrogasi ditandatangani di atas materai Rp6.000
  • Surat pelepasan hak (jika atas nama perusahaan atau badan hukum).
  1. Setelah surveyor melakukan survey dan dokumen lengkap, akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.

Proses klaim asuransi mobil Sinar Mas untuk kehilangan kendaraan

  1. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
  • Formulir klaim.
  • STNK asli atau surat penyitaan jika STNK disita polisi.
  • Kunci asli atau cadangan.
  • KTP asli (bisa hasil scan atau foto), jika nama pelapor di formulir klaim bukan nama tertanggung.
  • Stempel perusahaan, jika polis atas nama perusahaan.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian setempat.
  1. Setelah klaim dinyatakan diterima, kamu harus menambahkan beberapa dokumen lain, yaitu:
  • BPKB asli.
  • Faktur asli.
  • Surat blokir STNK asli.
  • Surat keterangan hilang asli dari Polda.
  • 2 kwitansi kosong yang sudah ditandatangani tertanggung (satu bermaterai).

Cara klaim asuransi mobil Mandiri Tunas Finance

  1. Cari informasi klaim lewat beberapa media berikut:
  • Telepon customer service Hallo Mandiri Tunas Finance di nomor layanan pelanggan 1500-059 (hanya saat jam kerja).
  • Email ke customer.service@mtf.co.id.
  • WhatsApp chatbot resmi di nomor 081113705740.
  • Kunjungi laman resmi MFT di www.mtf.co.id.
  1. Isi formulir pengajuan klaim.
  2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen untuk klaim kerusakan meliputi:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi Polis
  1. Khusus untuk klaim kehilangan, dokumen yang dibutuhkan meliputi:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi STNK
  • Fotokopi Polis
  • Laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  • Surat blokir STNK
  • Surat keterangan Kaditserse dari Polda

Apa itu biaya own risk saat proses klaim asuransi mobil?

Pastinya banyak dari kalian yang bertanya-tanya apakah klaim asuransi mobil bayar? Seperti yang disinggung sebelumnya, tidak selalu pihak asuransi meng-cover hingga 100% uang kerugian.

Saat proses klaim asuransi mobil, biasanya kamu akan diminta sejumlah uang yang disebut biaya risiko sendiri (own risk) atau disebut deductible.

Deductible adalah sejumlah biaya yang harus dibayar pemilik polis asuransi jika dia mengajukan klaim. Ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik polis asuransi tiap satu kali mengajukan klaim asuransi.

Jenis klaim yang akan dikenakan biaya deductible tersebut hanya klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik dan tidak berlaku untuk kerugian nonfisik, misalnya akibat dari tuntutan hukum.

Biaya klaim asuransi mobil

Besaran biaya klaim asuransi mobil bervariasi, tergantung kepada premi yang dibayarkan. Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, maka biaya deductible menjadi semakin rendah dan berlaku sebaliknya.

Umumnya, biaya ini berada di kisaran Rp300 ribu per kejadian. Untuk kasus klaim akibat huru-hara adalah 10 persen dari nilai klaim, minimal Rp500 ribu.

Perlu dipahami juga bahwa biaya ini nantinya akan dikurangi dari total biaya lain yang ditanggung oleh pihak asuransi sesuai nominal yang tertera pada invoice bengkel mobil.

Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi biaya deductible saat proses klaim asuransi mobil.

  • Kamu mengajukan klaim asuransi mobil akibat menabrak mobil lain.
  • Perkiraan perbaikan mobil setelah diperhitungkan oleh perusahaan asuransi sekitar Rp3 juta.
  • Polis asuransi mobil yang kamu miliki, memiliki jaminan asuransi comprehensive dan tanggung jawab pihak ketiga.
  • Deductible yang tertera dalam polis sebesar Rp300 ribu per kejadian.
  • Pada saat mobil selesai diperbaiki oleh pihak bengkel, biaya sebesar Rp300.000 akan ditagihkan sebagai biaya deductible.

Bisakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?

Apabila kecelakaan terjadi akibat kesalah sendiri, perusahaan asuransi bisa menolak klaim yang kamu ajukan. Apalagi jika kesalahan tersebut kamu lakukan dengan sengaja.

Maka dari itu untuk menghindari hal seperti ini, diadakan proses survei dan investigasi sebelum klaim diterima. Jadi, jangan coba-coba untuk menyalahgunakan polis asuransi yang kamu miliki, ya!

Manfaatkan jaminan finansial dari asuransi kecelakaan untuk mendapatkan santunan tunai andai tertanggung mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk pertanggungan biaya rumah sakit dan meninggal dunia.

Bagaimana jika klaim asuransi mobil ditolak?

Meskipun telah melakukan prosedur klaim asuransi mobil dengan benar, bisa saja perusahaan asuransi menolak pengajuan klaimmu.

Penolakan klaim bisa terjadi apabila ada tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja dapat menggugurkan pertanggungan seperti pembayaran premi yang tidak rutin maupun ada upaya penipuan atau klaim asuransi mobil digelapkan.

Namun, apabila penolakan tersebut karena ada dokumen ataupun persyaratan yang kurang, maka kamu bisa terlebih dahulu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta untuk melanjutkan proses pengajuan klaim.

Apabila klaim asuransi ditolak walaupun semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada pelanggaran pada ketetapan ataupun persyaratan yang tercantum di dalam polis, kamu bisa mengadukan masalah ini kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) untuk menindaklanjuti sengketa yang terjadi.

Badan yang didirikan oleh biro perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Kementerian Keuangan ini akan membantu nasabah dan perusahaan asuransi dalam menangani dan menyelesaikan sengketa klaim asuransi yang terjadi.

Laporan sengketa tersebut bisa dilakukan dengan menyertakan bukti-bukti penolakan klaim dilakukan karena adanya kelalaian dari pihak asuransi.

Adapun untuk melakukan pengaduan, kamu dapat menghubungi BMAI melalui:

  • Kantor BMAI: Gedung Menara Duta LT.7, JL.Rasuna Said Kav.B-9, Jakarta
  • Email: info@bmai.or.id.
  • Telepon: 021-5274145.

Itu dia informasi tentang cara mengklaim asuransi mobil dan juga syarat-syaratnya. Semoga informasi ini dapat membantu kamu ya!

Apa sanksi jika membuat klaim asuransi mobil palsu?

Klaim asuransi palsu memang banyak terjadi di berbagai jenis asuransi. Bukan hanya mobil, tapi juga asuransi kesehatan hingga jiwa.

Pelakunya disebut sebagai mafia asuransi. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan dan dapat merugikan perusahaan asuransi.

Maka dari itu, ada prosedur investigasi yang memang harus dijalani dalam proses klaim asuransi. Ini dilakukan guna mencegah adanya klaim palsu.

Ada sanksi bagi pembuat klaim kehilangan palsu dan termasuk pihak perusahaan asuransi yang menghindari dari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada nasabah.

Seluruh ketentuan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.

Kamu juga bisa dijerat Pasal 266 ayat (1) subs Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Jenis asuransi mobil, mana yang cocok untuk kamu?

Ada dua jenis pertanggungan di dalam produk asuransi mobil yang pemilik kendaraan bisa pilih sesuai kebutuhan, yaitu:

1. Asuransi mobil all risk

Asuransi mobil all risk atau comprehensive adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan, baik berskala ringan maupun parah.

Selain itu, produk ini juga menanggung risiko kehilangan kendaraan.

Produk perlindungan menyeluruh ini cocok untuk calon nasabah yang memiliki kendaraan baru, harga mobil yang lebih mahal, atau sering dikendarai di jalanan ramai.

Nah, perbedaan asuransi all risk dan TLO (Total Loss Only) adalah pada jenis pertanggungannya. Meski begitu, proses klaim asuransi mobil all risk dan asuransi mobil TLO tidak berbeda.

2. Asuransi TLO

Terkait perlindungan asuransi TLO, nasabah hanya bisa mengajukan klaim jika mobilnya mengalami kerusakan parah saja, jadi tidak mencakup kerusakan yang ringan.

Tingkat minimal keparahan yang ditanggung asuransi TLO adalah 75 persen. Tidak heran, premi asuransi TLO relatif lebih murah dibandingkan TLO.

Asuransi TLO sangat cocok bagi mereka pemilik mobil baru maupun bekas yang sering memarkir kendaraannya dalam waktu lama.

Pasalnya, kendaraan tersebut rentan target pelaku kriminal, terlebih jika lokasi nasabah berada di area rawan pencurian.

Asuransi mana yang cocok untuk kamu? Cek dengan kuis asuransi mobil terbaik berikut ini.

Jangan ragu untuk melindungi kendaraan kesayanganmu dengan asuransi

Setelah mengetahui ternyata proses klaim asuransi mobil tidaklah serumit yang dibayangkan, tentu kamu semakin ingin memiliki asuransi mobil, bukan?

Asuransi mobil saat ini menjadi kebutuhan penting bagi pemilik kendaraan. Kendaraan akan terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai dengan produk asuransi yang tepat.

Untuk mendapat asuransi mobil terbaik, kamu perlu memilih perusahaan asuransi yang menawarkan layanan komplet. Premi pun harus kompetitif, tidak murah, tapi tidak juga kemahalan.

Tips! Kamu juga harus memahami syarat dan ketentuan polis yang kamu pilih. Memahami aturan main yang diterapkan perusahaan asuransi agar dapat menggunakan layanan secara maksimal.

Pasalnya banyak dari nasabah tidak membaca dengan cermat dan mempelajari polis asuransi sebelum meneken perjanjian.

Sebelum membeli produk asuransi, yang terpenting adalah mempelajari polis yang diterbitkan sehingga tidak salah mengartikan.