Cair Oktober, Perhatikan Syarat, Besaran dan Cara Daftar BLT UMKM 2022

Program Keluarga Harapan atau PKH 2022 Oktober cair tanggal berapa? Cek daftar nama penerima bansos sekarang di link cekbansos.kemensos.go.id.

Tak sedikit masyarakat yang masih kebingungan mengenai PKH 2022 Oktober cair tanggal berapa.

Sebagai informasi, PKH 2022 akan memasuki pencairan tahap 4 pada Oktober 2022. Bantuan sosial (bansos) jenis reguler yaitu kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) cair mulai hari ini, Senin (3/10/2022). Nilai penyaluran kali ini mencapai Rp 18,4 triliun.

Diberitakan sebelumnya bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta.

BPUM sebelumnya disalurkan oleh pihak BRI. Akan tetapi saat ini, melalui lama resmi penerimaan BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum disebutkan bahwa pemerintah belum memberikan detail informasi terkait penyaluran BPUM 2022.

Dengan ini diberitahukan bahwa saat ini belum terdapat informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2022 melalui BRI, sehingga nasabah belum dapat melakukan reservasi pencairan bantuan di kantor BRI terdekat.

Program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Pemerintah pun telah menetapkan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

1. Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

2. Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM>>

  • Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi
  • Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
  • Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
  • Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi