Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Set Top Box ( STB ) TV Gratis

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo sangat mudah. STB diberikan secara gratis  melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multikpleksing (mux) mendistribusikan Set Top Box gratis untuk TV digital bagi masyarakat.

Syarat Dan Cara Daftar Mendapatkan STB ( Set Top Box ) TV

Berdasarkan data distribusi Set Top Box gratis secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit. Bantuan ini bersumber dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang juga sebagai penyelenggara multipleksing (mux) dengan total komitmen sebanyak 4.330.760 unit dan dari Kementerian Kominfo sebanyak 1.204.784 unit.
Masyarakat bisa mengecek apakah termasuk penerima bantuan program Analog Switch Off (ASO) itu atau tidak.

Syarat Mendapatkan STB ( Set Top Box ) TV Gratis

Masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box gratis tersebut merupakan yang termasuk kelompok rumah tangga yang masuk dalam kategori PKH yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Syarat lainnya, penerima bantuan ini juga berada di lokasi yang terdampak suntik mati TV analog, memiliki identitas diri, dan mempunyai pesawat televisi analog.

Cara Daftar Untuk Mendapatkan STB ( Set Top Box ) TV Gratis

Jika termasuk dari penerima Set Top Box seperti kriteria di atas dan belum mendapatkan bantuan, maka bisa menempuh langkah-langkah sebagai berikut:

Mekanisme Dan Syarat Pengajuan Bantuan Set Top Box ( STB ) TV Gratis:

  • Buka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  • Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik “Pencarian”
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
  • Untuk diketahui, Kominfo resmi mematikan siaran TV analog dan dialihkan ke TV digital. Migrasi TV analog ke digital dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja.

Untuk bisa melihat siaran TV digital diperlukan perangkat Set Top Box. Set Top Box merupakan komponen penting dalam migrasi TV dari analog ke digital. Fungsi dari penggunaan Set Top Box adalah agar masyarakat bisa menikmati siaran digital dengan gambar yang berkualitas.