Seperti diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari akumulasi iuran rutin yang dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan dan karyawan yang menjadi peserta.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline.
Saldo ini baru bisa dicairkan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun.
Namun demikian, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika telah mengundurkan diri, terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK), atau mengalami cacat total tetap.
Hal tersebut sebagaiamana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziah yang berlaku mulai 4 Mei 2022.
Selain masuk dalam kriteria peserta yang boleh mencairkan saldo, tentu juga ada syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk proses pencairannya.
Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sebelum melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT.
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen-dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria peserta.
1. Mencapai usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku tabungan
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat keterangan pensiun
– NPWP (jika ada)
2. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku tabungan
– KK
– Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
– NPWP (jika ada)
Adapun PHK yang dimaksud yaitu:
– berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
– Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
– Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
3. Cacat total tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku tabungan
– KK
– Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
– Surat keterangan berhenti bekerja
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
– Buku tabungan
– Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
– Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
5. Warga Negara Asing (WNA) yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– Paspor yang masih berlaku
– Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
– Buku tabungan
– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
– Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– KK
– Buku tabungan
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– NPWP (jika ada)
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
– Kartu peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– KK
– Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
– Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
– Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan
Yaitu secara daring atau online, atau dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk prosedurnya ialah sebagai berikut.
1. Pencairan secara online
Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun perlu diketahui, layanan pencairan secara online hanya dapat diakses oleh peserta tertentu.
Yaitu peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK.
Berikut cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Pencairan secara offline
Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan secara langsung ini bisa diakses oleh peserta: yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, klaim sebagian saldo (10 % atau 30 % ), akan meninggalkan wilayah NKRI selamanya, hingga peserta yang mengalami cacat total tetap.
Adapun langkah pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang yaitu:
- Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.