KabarSoloRaya -Merupakan kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan untuk membayar pajaknya. Berikut ini bisa ada aplikasi cek pajak yang akan membantu kita mengecek berapa jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
1. Samsat Online
Aplikasi yang pertama untuk cek pajak kendaraan adalah Samsat Online. Aplikasi samsat online ini berfungsi untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Samsat Online memberikan akomodasi dan akses semua data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri dan Polda di setiap daerah atau provinsi. Dari data ini akan terhubung dengan data induk kependudukan yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kemendagri.
2. Cek Pajak Kendaraan bermotor
Aplikasi Cek Pajak Kendaraan ini merupakan aplikasi yang dapat membantu kita mengetahui status pajak hanya dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Hal ini untuk memudahkan kita, dan tidak perlu bingung untuk menentukan berapa besarnya uang yang harus dibayarkan untuk pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi ini sebenarnya sangat membantu masyarakat , sayangnya pemakaian aplikasi ini belum merata di semua wilayah di Indonesia. Pengecekan online ini baru bisa digunakan untuk mengecek kendaraan di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta,Kalimantan Barat , Riau, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Aplikasi ini akan memberikan informasi yang mendetail mengenai jumlah yang harus dibayarkan dan waktu masa berlaku STNK berakhir.