Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak. Dengan persentase yang didasarkan pada jumlah/kuantitas objek pajak. Serta berdasarkan harga/nilai objek pajak.
Jenis pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).
Pengertian dan Contoh Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan seterusnya. Dapat diterapkan pada kendaraan mobil dan motor yang didasarkan atas nama, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.
Contohnya, jika kamu punya dua mobil yang semuanya atas namamu, maka mobil kedua dipungut tarif pajak tersebut. Tarif pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor TNI/Polri, angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga sosial dan keagamaan.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Masing-masing pemerintah daerah menetapkan tarif berbeda. Sebagai contoh, berikut tarif di DKI Jakarta. Diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama = 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua = 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga = 3%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat = 3,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima = 4%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam = 4,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh = 5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan = 5,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan = 6%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh = 6,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas = 7%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas = 7,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas = 8%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas = 8,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas = 9%
- Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas = 9,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas = 10%.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Untuk menghitungnya, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajaknya. Misal, kamu punya 2 unit mobil dengan merek yang sama. Dibeli pada tahun yang sama untuk wilayah DKI Jakarta. Tertulis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK sebesar Rp 2.000.000. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 153.000.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) = (Rp 2.000.000 : 2) x 100 = Rp 100.000.000.
Mobil pertama
- PKB = Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
- SWDKLLJ = Rp 153.000
- Pajak = Rp 2.000.000 + Rp 153.000 = Rp 2.153.000
Mobil kedua
- PKB = Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
- SWDKLLJ = Rp 153.000
- Pajak= Rp 2.500.000 + Rp 153.000 = Rp 2.653.000
Demikian tentang definisi dan cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor yang bisa membantu kamu sebelum melakukan pembayaran pembayaran pajak.
Semoga benrmanfaat!