Jenis asuransi mobil terdiri atas asuransi mobil all risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). asuransi mobil all risk menanggung semua risiko, sementara asuransi mobil TLO hanya meng-cover kerusakan parah saja. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik dari segi pertanggungan maupun besaran premi.
Karena itu, sebaiknya sesuaikan dengan kebutuhan dan jenis mobil. Misalnya saja, memilih Asuransi Mobil KIA, Asuransi Mobil Nissan, Asuransi Mobil ACC, Asuransi Mobil BCA Insurance, dan lain sejenisnya.
Bicara soal premi, biaya premi asuransi mobil disesuaikan dengan jenis yang dipilih. Secara garis besar kisarannya mulai dari Rp600 ribuan per tahun atau sekitar Rp50 ribuan per bulan!
Agar tak salah pilih, Anda perlu tahu dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang harus dipilih. Sebab, premi bergantung pada jenis asuransi dan kondisi mobil yang dimiliki.
1. Polis Asuransi Mobil All Risk
Manfaat asuransi mobil all risk artinya jenis asuransi kendaraan yang akan terima segala jenis klaim kerusakan mobil, dari kerusakan ringan sampai yang rusak parah. Asuransi mobil all risk yang bagus dan cocok buat Anda yang baru membeli mobil agar ketika mengalami lecet bisa langsung mengajukan klaim.
Karena menanggung segala kerusakan, tentunya premi asuransi mobil all risk akan jauh lebih besar. Misalnya saja, besaran premi all risk insurance wilayah Jakarta adalah 3,26 persen dari harga mobil. Persentase premi tersebut lebih besar ketimbang premi termahal asuransi kendaraan TLO yang berada di angka 0,78 persen saja!
2. Polis Asuransi Mobil TLO
Manfaat asuransi mobil TLO memberikan jaminan atau biaya pertanggungan hanya jika mobil hilang akibat pencurian atau terjadi kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75 persen dari harga mobil pada saat itu. Artinya, mobil harus benar-benar rusak total atau tidak bisa dipakai, baru Anda bisa mengajukan klaim. Jadi, kalau mobil hanya lecet satu sentimeter, jangan berharap klaim akan disetujui.
Karena baru bisa mengajukan klaim ketika kendaraan rusak parah, maka besaran preminya tentu lebih ringan dibandingkan dengan premi asuransi mobil all risk. Bahkan, besarannya bisa tiga kali lipat lebih kecil dari premi asuransi mobil all risk. Untuk premi minimal wilayah Jakarta adalah 0,44 persen dari harga mobil.
3. Asuransi Mobil Gabungan
Ada juga jenis asuransi kendaraan gabungan, antara all risk dan TLO, tetapi hanya bisa diperoleh saat kredit mobil. Cara kerjanya adalah di tahun pertama mobil akan ditanggung secara all risk, kemudian di tahun berikutnya hanya asuransi mobil TLO saja.
4. Asuransi Mobil Perluasan (Rider)
Dari ketiga jenis asuransi mobil di atas, Anda masih bisa menambahkan jaminan perluasan asuransi kendaraan. Jaminan perluasan adalah manfaat/benefit tambahan selain pertanggungan karena kecelakaan atau hilang. Jaminan perluasan dengan premi tambahan:
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan banjir dan angin topan
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan gempa bumi dan tsunami
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan huru-hara atau kerusuhan
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan terorisme dan sabotase
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL)
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan kecelakaan diri penumpang
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan tanggung jawab hukum terhadap penumpang
5. Asuransi Mobil Collision Coverage
Ini merupakan asuransi kendaraan yang dikhususkan untuk menanggung biaya pengobatan akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi. Selain itu, asuransi kendaraan ini juga akan menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang nasabah miliki.
6. Asuransi Mobil Liability Insurance
Asuransi mobil satu ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Collision Coverage. Bedanya, asuransi Liability Insurance memberi jaminan tambahan berupa biaya tagihan medis atau cedera yang dialami oleh pemegang polis asuransi kendaraan.
7. Asuransi Mobil Personal Injury Protection
Asuransi Mobil Personal Injury Protection memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika sedang berkendara. Tidak hanya itu, jenis asuransi mobil ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpangnya.