Komoditas berjangka dan derivatif merupakan instrumen trading yang menjadi tanggung jawab PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), lebih dikenal dengan sebutan PT KBI (Persero), sebuah perusahaan yang sahamnya dimiliki secara penuh oleh Pemerintah Republik Indonesia atau yang disebut sebagai perusahaan BUMN.
Fungsi KBI mencakup kliring & penyelesaian transaksi perdagangan komoditas berjangka dan derivatif, kliring & penyelesaian transaksi pasar fisik, serta sebagai pusat registrasi Sistem Resi Gudang (SRG).
Sehingga bisa dikatakan transaksi Anda untuk instrumen komoditas berjangka dan derivatif dijamin aman karena diatur secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tentu dengan syarat Anda pun menggunakan jasa broker legal dan terpercaya.
Kamu bisa meraih profit dengan trading Forex yang terdiri dari 27 mata uang, crude oil, 33 single stock, 7 indeks, dan 2 jenis logam mulia.
Sejarah KBI
Jejak langkah KBI dapat ditelusuri sejak dekade 80-an, tepatnya pada 25 Agustus 1984. Ketika itu, PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) berdiri dengan penyediaan layanan yang mencakup registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil.
Maju ke awal 2000-an, pada 18 Juni 2001 barulah terjadi perubahan nama perusahaan yang kita kenal sekarang, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Peresmian ini mengacu pada persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dan izin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka sesuai dengan surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli 2000.
Untuk operasionalnya sendiri, KBI sebagai Lembaga Kliring Berjangka diresmikan pada tanggal 15 Desember 2000, dengan kontrak berjangka yang dikliringkan dan dijamin penyelesaiannnya adalah CPO, Kopi dan Olein.
Produk dan Layanan KBI
Mengutip situs resminya, KBI memiliki peranan yang cukup lengkap sebagai lembaga kliring dalam industri perdagangan berjangka, sehingga yang termasuk dalam konteks kliring berjangka adalah:
- Pendaftaran Transaksi
Mendaftarkan Transaksi Kontrak berjangka dan/atau derivatif lainnya yang telah sepadan baik di bursa maupun Luar Bursa (OTC) Over The Counter, termasuk verifikasi kelengkapan dan kebenaran transaksi. - Fungsi Subtitusi
Melakukan fungsi novasi atau substitusi untuk transaksi kontrak berjangka/derivatif lainnya yang didaftarkan oleh Anggota Kliring Pembeli dan Penjual. Melalui proses novasi atau substitusi, Lembaga Kliring akan menjamin hak dan kewajiban Pembeli untuk setiap Anggota Kliring Penjual dan akan penjamin hak dan kewajiban Penjual terhadap setiap Anggota Kliring pembeli. - Kliring & Penjaminan
Melakukan perhitungan keuntungan dan kerugian atas kontrak berjangka dan/atau derivatif lainnya berdasarkan harga penyelesaian yang ditetapkan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta setiap kontrak yang terdaftar dan merupakan suatu kontrak terbuka. - Penyelesaian
Melakukan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka dan/atau derivatif lainnya untuk menutup kontrak terbuka Anggota Kliring, yaitu penyelesaian transaksi secara likuidasi/offset, penyelesaian transkasi secara serah fisik, penyelesaian transaksi secara tunai (cash settlement) dan penyelesaian transaksi secara tukar fisik berjangka. - Risk Management
Pemenuhan Margin, Dana Jaminan Kliring / Security Deposit, Modal Bersih Disesuaikan (MDB), Rekening Dana Terpisah (Rekening Segregated dan Rekening Unsegregated) - Sistem Kliring Derivatif
Menerapkan pembinaan dan pengawasan kondisi keuangan Anggota Kliring, pemungutan dan pengelolaan margin, pemisahan dana anggota Kliring dalam rekening terpisah, dana kliring dan penanggulangan cidera janji.
Inovasi KBI
Saat ini KBI terus berinovasi untuk menyesuaikan kemajuan perusahaan dengan perkembangan zaman. Direktur Utama KBI, Fajar Wibhiyadi, mengemukakan bahwa pada 2021 KBI mulai menjalankan inisiatif bisnis berupa peranan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Timah Dalam Negeri.
Sementara itu, peranan sebagai Lembaga Kliring atas Pasar Fisik Emas Digital menjadi inisiasi bisnis yang telah berlangsung per akhir tahun 2021, serta menargetkan fungsi sebagai Lembaga Kliring Aset Kripto sebagai kebijakan bisnis berikutnya.