Dalam menjalankan kegiatan investasi, kamu harus mengenal salah satu lembaga yang punya peran penting menjaga serta mengurus aset yaitu bank kustodian. Kehadiran lembaga ini amat sangat membantu dalam proses investasi.
Seperti apa fungsinya? Mengapa lembaga ini begitu penting? Untuk dapat memahami peranan dari bank kustodian, maka kamu bisa mencari tahu informasi-informasi penting mengenai hal tersebut di sini.
Apa Itu Bank Kustodian?
Aset investasi merupakan segala macam bentuk kekayaan investasi yang berbentuk fisik atau non-fisik. Hal inilah yang akan memberikan kamu keuntungan, sehingga harus dijaga dengan baik. Lantas, di manakah tempat terbaik untuk menyimpan aset milikmu? Jawabannya, bank kustodian.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, bank kustodian adalah jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan sekuritas, baik penerimaan dividen, bunga, penyelesaian transaksi sekuritas, wakil pemegang rekening, dan berbagai macam hak lainnya.
Jadi, ketika kamu berinvestasi sebagai investor aktif atau melalui bantuan manajer investasi, maka setiap bentuk hasil pembelian aset akan disimpan di bank kustodian. Hal ini memberikan keamanan lebih baik serta kemudahan dalam penyimpan aset kamu.
Jumlah aset yang dijaga begitu besar membuat diperlukannya regulasi ketat dalam memilih lembaga yang dapat mengemban tugas ini. Pertama, mereka harus ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurus seluruh proses investasi.
Selain itu, izin dari Bank Indonesia juga harus didapatkan untuk bisa berpartisipasi dalam proses investasi. Jika kamu menemukan ada lembaga keuangan yang menyatakan diri sebagai bank kustodian, namun masih belum mengantongi izin dari OJK dan BI maka bisa dipastikan lembaga tersebut tidak benar dan wajib dilaporkan.
Peran bank kustodian semakin penting ketika kamu memilih untuk berinvestasi menggunakan jasa manajer investasi atau melalui reksadana. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan aset oleh manajer investasi yang bisa saja terjadi jika mereka memiliki akses terhadap aset investasi secara langsung.
Tugas Bank Kustodian
Sebagai lembaga yang dipercaya untuk menjaga aset investasi, sebuah bank kustodian memiliki beberapa tugas utama untuk dijalankan. Tugas-tugas tersebut berbentuk:
1. Penyimpanan Aset
Bank kustodian memiliki tugas untuk memelihara indikasi kepemilikan, valuasi, akuntansi, dan pelaporan aset yang dimiliki oleh investor. Jadi peran mereka seperti “wadah” untuk menampung serta menjaga berbagai macam bentuk aset investasi yang dititipkan para investor.
2. Pemrosesan Perdagangan
Bank kustodian juga menjalankan tugas berupa kegiatan melacak, menyelesaikan, dan rekonsiliasi aset yang diperoleh atau dijual kembali oleh investor. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan wewenang yang didelegasikan kepada manajer aset.
3. Pemberian Layanan Aset
Tugas selanjutnya yaitu mempertahankan semua manfaat ekonomi dari kepemilikan seperti pengumpulan pendapatan, pembukaan akun, penyajian data investasi layaknya surat konfirmasi transaksi (SKT) dan laporan bulanan dari investasi yang dilakukan.
Fungsi Bank Kustodian
Bank kustodian juga memiliki beberapa fungsi penting dalam berbagai macam proses investasi. Fungsi-fungsi tersebut:
1. Fungsi Administrasi
Bank kustodian membantu pemilik rekening yang menjadi nasabahnya untuk menyelesaikan berbagai macam hal yang berhubungan dengan administrasi, seperti:
- Pembuatan akun
- Pencatatan transaksi berbagai sekuritas
- Penyusunan laporan bulanan
- Penghitungan unit investasi
- Pengalihan unit investasi
- Dan lain-lain
2. Pengawasan Pada Manajer Investasi
Selain menjalankan fungsi administrasi, bank kustodian juga berfungsi untuk mengawasi manajer investasi sebagai pengelola dana kamu. Bank kustodian mendampingi mereka untuk menetapkan berbagai macam kebijakan.
Melalui fungsi tersebut diharapkan para manajer investasi tidak akan membuat keputusan yang bisa merugikan investor. Bank kustodian bisa memberikan teguran, peringatan, hingga pelaporan kepada OJK jika manajer investasi melakukan hal yang tidak benar.
Apa Fungsi Bank Kustodian di Pasar Modal?
Bank kustodian tetap menjalankan fungsi dan tugas mereka dalam membantu investor perihal penyimpanan aset-aset investasi.
Daftar Bank Kustodian di Indonesia
Seperti yang sudah disampaikan di atas, untuk bisa menjadi bank kustodian maka lembaga keuangan harus memperoleh izin dari OJK dan juga BI.
Kedua instansi ini nantinya akan melakukan penilaian dan memberikan keputusan apakah sebuah lembaga keuangan layak menjadi bank kustodian.
Di Indonesia ada beberapa lembaga keuangan yang berhasil menjadi bank kustodian. Berikut ini informasi mengenai bank kustodian di Indonesia:
No | Bank Kustodian |
1 | PT Bank HSBC Indonesia |
2 | STANDARD CHARTERED BANK – CUSTODY |
3 | CITIBANK N. A. – CUSTODY |
4 | BANK CENTRAL ASIA – CUSTODY, Tbk |
5 | DEUTSCHE BANK A. G. – CUSTODY |
6 | BANK CIMB NIAGA – CUSTODY, Tbk |
7 | BANK DBS INDONESIA – CUSTODY |
8 | BANK MEGA – CUSTODY, Tbk |
9 | BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk |
10 | BANK MANDIRI (PERSERO) – CUSTODY, Tbk |
11 | BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) – CUSTODY, Tbk |
12 | BANK PERMATA – CUSTODY, Tbk |
13 | BANK DANAMON INDONESIA – CUSTODY, Tbk |
14 | PT Bank Maybank Indonesia Tbk |
15 | PT KEB Hana Bank Indonesia |
16 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK |
17 | BANK BUKOPIN – CUSTODY, Tbk |
18 | PT Bank Syariah Indonesia Tbk |
Itulah berbagai macam informasi mengenai bank kustodian, mulai dari tugas, fungsi, dan hal-hal penting lainnya. Untuk menjadi investor sukses, kamu harus memiliki banyak informasi seputar dunia investasi.
Mari belajar mengenai dunia investasi di HSB, tempat belajar trading pemula dengan berbagai macam kelas menarik penuh akan ilmu dari berbagai ahli di dunia investasi.