Mengenal dan Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Mengenal dan Memahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Berbicara soal risiko, semua orang tentu memiliki risiko kehidupan. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian akan masa depan.

Lalu apakah kita sudah siap dengan risiko yang datang dalam kehidupan, apalagi berkaitan dengan kesehatan dan finansial? Kenyataannya, banyak yang mengaku tidak siap. Padahal ungkapan bijak sedia payung sebelum hujan sering sekali terdengar, yang kurang lebih bermakna sebelum risiko itu datang, kita wajib mempersiapkan diri terutama soal urusan finansial.

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi. Secara umum, asuransi terbagi menjadi dua yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dari sisi kontrak atau akad. Kontrak pada asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi. Sementara, akad dalam asuransi syariah dikenal dengan jenis akad hibah. Sesuai dengan syariat Islam, akad ini berarti tolong menolong atau saling menanggung risiko di antara peserta.

Anda tentu pernah ditawarkan berbagai produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa . Tapi pernahkah Anda mencari tahu lebih dalam tentang asuransi syariah? Tahukah Anda bahwa asuransi syariah ternyata tidak hanya membantu menyiapkan diri Anda dalam menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu sesama? Yuk kenali proteksi syariah lebih dalam!

Apa itu Asuransi Syariah?

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Perusahaan Asuransi Syariah sebagai Operator/Pengelola melakukan pengelolaan dana “tabbaru” dari para peserta untuk saling tolong menolong di antara mereka (sharing risk). Pada peraktiknya, dana tabbaru yang dikontribusikan oleh para peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal yaitu; Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), Membayar Reasuransi, dan Surplus Underwriting.

Maka, prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) di mana setiap peserta berkontribusi untuk menolong peserta lain dalam kebajikan serta memberikan rasa aman ketika terjadi risiko di antara peserta. Oleh karenanya, proteksi syariah dapat memperkuat rasa kepedulian, persaudaraan, dan gotong royong bagi para peserta dalam konsep sharing risk.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Non Syariah)

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya. Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.

Konsep pengelolaan asuransi konvensional berupa Transfer Risk adalah perlindungan dalam bentuk pengalihan risiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko. Atau dengan kata lain Peserta dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional akan ditanggung risiko ekonomisnya oleh perusahaan asuransi.

Sedangkan Sharing Risk yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep di mana para peserta memiliki tujuan yang sama yakni tolong menolong, yakni melalui investasi aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah yang diwakilkan pengelolaannya ke Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan Ujrah.

Di samping perbedaan mendasar tersebut, ada beberapa perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui:

Kontrak/Perjanjian/ Akad

Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.

Kepemilikan Dana

Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama (dana kolektif para peserta). Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip sharing of riskSharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional, di mana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.

Surplus Underwriting

Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi, dan cadangan teknis, yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.

Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Berbeda dengan konvensional, untuk memastikan prinsip syariah maka, perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang melakukan fungsi pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah pada kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk proteksi syariah

Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah 

Transaksi pada Asuransi Syariah harus terhindar dari unsur Maysir (Untung-untungan), Gharar (ketidakjelasan), Riba & Risywah (suap).

Halal

Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.

Produk Asuransi Syariah

Dalam perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan proteksi syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasar. Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri syariah di Indonesia, Manulife Indonesia memiliki produk berbasis syariah yaitu MiSmart Insurance Solution Syariah (MiSSION Syariah) yang memberikan manfaat:

  1. Santunan Asuransi Maksimal serta Alokasi Investasi Optimal berbasis Syariah
  2. Manfaat Loyalitas Total 750%
  3. Dilengkapi dengan Asuransi Kesehatan sebagai Asuransi tambahan
  4. Tolong menolong melalui Dana Tabarru’ serta Surplus Underwriting

Dengan beragam Manfaat yang diberikan, Kontribusi yang ditawarkan oleh MiSSION Syariah terjangkau, mulai dari Rp300 ribuan per bulan. Terjangkau bukan? Sekarang, melengkapi kenyamanan hidup, menabur berkah dan berbagi bukan lagi sekedar impian.

Keunggulan Memilih Asuransi Syariah

Berikut keunggulan dari asuransi syariah:

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah adalah dalam pengelolaan dana. Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah. Termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram.

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4. Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru’ setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. Baca juga: Go Global, BSI Kerja Sama dengan Bank-bank di Uni Emirat Arab Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Dengan memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus: Pertama, Proteksi untuk diri sendiri/pribadi, dan yang Kedua, berbuat baik dengan menyisihkan sebagian dana untuk menolong orang lain. Menarik bukan?

Sumber artikel : https://www.manulife.co.id/