Produk Asuransi Syariah Dari Tripatra

Produk Asuransi Syariah Dari Tripatra

Asuransi Syariah adalah suatu sistem yang bersifat saling tolong menolong (ta’awun) di mana para peserta / nasabah saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang dibayarkan melalui kumpulan dana tabarru’ yang akan digunakan untuk membayar klaim jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta / nasabah. Dalam hal ini perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola yang mengemban amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta dan bukan sebagai penanggung seperti halnya pada asuransi konvensional.

Secara garis besar produk asuransi umum syariah dari sisi risiko yang dijamin memiliki persamaan dengan produk asuransi umum konvensional. Namun dalam implementasinya, pada produk asuransi umum syariah utamanya harus didasarkan pada prinsip syariah diantaranya objek / property yang akan diasuransikan tidak bertentangan dengan syariat islam baik dari sisi peruntukan maupun bisnis prosesnya dan adanya pengaplikasian akad / perjanjian ( diantaranya akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah dan akad mudharobah) berdasarkan prinsip syariah serta tidak mengandung unsur maisyir, gharar dan riba baik untuk pengelolaan risiko maupun dalam pengelolaan investasi.

Beberapa hal yang membedakan antara asuransi Syariah dan asuransi konvensional antara lain adalah :

PRINSIP SYARIAH KONVENSIONAL
Konsep Risiko dibagi diantara para peserta (Sharing of Risk) Transfer risiko dari nasabah kepada perusahaan / penanggung (Transfer of Risk)
Akad Tolong menolong (ta’awun) Jual beli
Biaya risiko Kontribusi Premi
Kepemilikan Dana Kontribusi dari peserta sebagian merupakan milik peserta dan sebagian diberikan kepada perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut. Premi yang dibayarkan oleh nasabah seluruhnya menjadi milik perusahaan
Sumber Dana Pembayaran Klaim Berasal dari dana tabarru’ yang merupakan milik peserta Berasal dari dana / rekening milik perusahaan
Investasi Instrumen investasi harus berbasis syariah Bebas untuk jenis instrumen investasi apapun
Surplus Underwriting Dibagikan kepada dana tabarru’, peserta dan perusahaan atau dapat juga dihibahkan / diwakafkan berdasarkan akad yang disepakati Seluruhnya menjadi milik perusahaan
Dewan Pengawas Syariah Ada Dewan Pengawas Syariah dalam rangka pengawasan operasional (manajemen, produk dan investasi dana) agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah Tidak ada Dewan Pengawas Syariah