Asuransi mobil syariah adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi atas risiko kerugian pada kendaraan yang diasuransikan dengan berlandaskan hukum syariat Islam. Risiko kerugian yang dimaksud mencakup baret, penyok akibat kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, banjir, pencurian, hingga kerusuhan.
Lantas, apa bedanya dengan asuransi mobil konvensional? Secara umum, jenis konvensional dan asuransi syariah memiliki pola yang sama. Artinya, jika terjadi kerugian, nasabah bisa mengajukan klaim dan biaya perbaikan ditanggung asuransi. Hanya saja konsep atau prinsip pengelolaan dananya yang berbeda. Asuransi mobil syariah ini mengikuti syariat Islam dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Asuransi Mobil Syariah Terbaik & Termurah
Asuransi mobil syariah pada dasarnya memiliki fungsi serupa seperti asuransi mobil konvensional, yaitu melindungi kendaraan dari kerusakan sebagian (all risk) dan total (Total Loss Only/TLO). Berikut rekomendasi perusahaan asuransi mobil syariah di Indonesia yang menyediakan proteksi terbaik bebas riba:
- Asuransi Mobil ACA Syariah
- Asuransi Mobil Sinar Mas Syariah
- Asuransi Mobil Syariah Garda Oto
- Asuransi Mobil Zurich Syariah
- Asuransi Mobil Syariah Takaful
- Asuransi Mobil Chubb Syariah
- Asuransi Mobil Syariah Tugu
- Asuransi Mobil Askrida Syariah
- Asuransi Mobil Ramayana Syariah
Beda Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Perbedaan paling mendasar antara asuransi mobil syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Pada asuransi konvensional, prinsip yang digunakan adalah jual beli, yang artinya antara perusahaan asuransi dan nasabah sama-sama mengharapkan keuntungan.
Sementara asuransi mobil syariah menggunakan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong. Artinya, nasabah memberikan kuasa kepada pihak perusahaan asuransi untuk mengelola dana premi atau tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi selaku pengelola dana tabarru’ akan mendapatkan upah jasa atau ujrah.
Selain itu, dana tabarru’ yang dibayarkan oleh nasabah secara berkala akan digunakan sebagai biaya ganti rugi jika nasabah lainnya mengalami risiko kerugian. Jadi, dana ganti rugi asuransi didapat dari perputaran dana tabarru’ lainnya. Konsep inilah yang lantas membuat asuransi mobil syariah dinilai sesuai dengan prinsip ta’awuni atau tolong-menolong.
Persamaan Asuransi Mobil Syariah dan Konvensional
Setelah tahu perbedaannya, kini saatnya Anda mengetahui juga persamaan asuransi mobil syariah dan konvensional. Pada dasarnya, asuransi mobil syariah dan konvensional memiliki persamaan dalam tiga hal, yaitu soal pelayanan, kontribusi (premi), dan bengkel rekanannya. Perihal bengkel, sepanjang bengkel tersebut memiliki kemitraan dengan produk asuransi mobil konvensional, maka bengkel tersebut dapat melayani pemegang polis asuransi mobil yang berbasiskan hukum Islam juga.
Hukum Asuransi Mobil Syariah
Hukum asuransi dalam Islam akhirnya terjawab dengan adanya Fatwa MUI tentang Pedoman Asuransi Syariah. Asuransi tidak haram dan diperbolehkan asalkan dananya dikelola sesuai dengan syariat Islam.
Berikut dasar hukum asuransi mobil syariah di Indonesia:
- Berlandaskan Al Quran.
- Menggunakan akad tabarru dalam perjanjiannya dan bukan akad jual beli.
- Pengelolaan risiko pada asuransi mobil syariah dilakukan dengan berbagi antar sesama peserta.
- Asuransi mobil syariah berada di bawah pengawasan DPS (Dewan Pengawas Syariah).
- Dana kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening dana tabarru’.
- Pembayaran klaim asuransi mobil syariah tidak berasal dari dana perusahaan, melainkan dari dana tabarru’.
Jenis Asuransi Mobil Syariah
Sama halnya dengan produk asuransi mobil konvensional, jenis asuransi mobil syariah juga terbagi menjadi dua kategori yang dibedakan berdasarkan luas cakupan manfaatnya:
Asuransi TLO atau Total Loss Only adalah produk yang memberikan ganti rugi atas risiko kerugian total atau hilang dicuri. Nasabah baru dapat mengajukan klaim jika nilai kerusakan lebih dari 75 persen harga kendaraan saat itu, alias mobil tidak bisa digunakan lagi.
Jenis asuransi mobil syariah ini menawarkan premi yang lebih murah ketimbang jenis asuransi lainnya. Karena itu, TLO sangat cocok untuk calon nasabah yang memiliki budget terbatas dan sering meninggalkan mobilnya dalam waktu lama, sehingga rentan menjadi target pencurian.
Karena jenis asuransi mobil syariah ini menanggung risiko kerugian yang lebih luas, maka preminya pun juga lebih mahal. Namun tidak usah khawatir karena nasabah bisa memanfaatkan diskon premi asuransi mobil all risk dari Lifepal hingga 25%!
Premi Asuransi Mobil Syariah
Perhitungan premi asuransi mobil syariah sebenarnya sama seperti asuransi mobil konvensional, yaitu berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.
Cara Klaim Asuransi Mobil Syariah
Klaim asuransi mobil syariah bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi yang dipilih. Namun, secara umum prosesnya sederhana, yaitu seperti berikut ini:
Laporkan Klaim (maks. 5×24 jam setelah kejadian) → Siapkan foto kerusakan mobil → Serahkan dokumen klaim → Pihak asuransi melakukan survei dan analisis → Tunggu hasil survei dan analisis → Penggantian klaim |
Perlu diketahui juga bahwa ketika mengajukan klaim, nasabah akan dikenakan biaya own risk atau OR asuransi mobil yang berkisar Rp300 ribu per kejadian. Sebaiknya, tanyakan kepada pihak asuransi besaran OR yang berlaku pada polis Anda, ya.
Kenapa Klaim Asuransi Mobil Syariah Ditolak?
Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil syariah nasabah ditolak. Beberapa alasan umumnya adalah sebagai berikut:
1. Klaim yang Diajukan Termasuk dalam Pengecualian Polis
Misal, nasabah memilih polis asuransi mobil syariah TLO, namun mengajukan klaim untuk kerugian baret. Maka klaim tersebut akan ditolak karena kerugian dianggap minor, sementara TLO hanya menanggung kerugian total saja.
2. Pengajuan Klaim Telah Melewati Batas Waktu
Biasanya, perusahaan asuransi memberi batas waktu pengajuan klaim maksimal 5 hari sejak terjadinya kerugian. Nah, jika telah melewati batas waktu klaim yang ditentukan, maka perusahaan berhak menolak pengajuan klaim nasabah. Karena itu, sebaiknya laporkan klaim sesegera mungkin sejak terjadinya kerugian, ya!
3. Dokumen Klaim Tidak Lengkap
Ketika mengajukan klaim, tanyakan secara jelas kepada pihak asuransi dokumen apa saja yang dibutuhkan. Dengan begitu, pengajuan klaim nasabah dapat berjalan lancar dan cepat.
4. Berada di Luar Wilayah Pertanggungan
Misal, nasabah yang berdomisili di Jakarta mengalami risiko kecelakaan lalu lintas di kota Makassar. Kemudian, nasabah mengajukan klaim untuk dilakukan perbaikan di kota Makassar. Nah, tidak semua perusahaan asuransi memberikan fasilitas tersebut. Karena itu, pelajari polis dengan baik sebelum membelinya, ya.
Tips Memilih Asuransi Mobil Syariah Terbaik
Dalam memilih asuransi mobil syariah terbaik, kunci utamanya adalah sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran saat ini. Ada juga beberapa tips memilih asuransi mobil syariah terbaik yang bisa Anda terapkan:
1. Pertimbangkan memilih jenis all risk atau TLO
Untuk nasabah yang berdomisili di kota yang padat atau banyak jalanan rusak, sebaiknya pilih jenis asuransi mobil syariah all risk. Sebab, mobil lebih berisiko mengalami kerugian lecet. Sementara TLO cocok untuk nasabah yang berdomisili rawan kriminalitas seperti pencurian mobil.
2. Bandingkan harga premi asuransi mobil syariah
Sebelum memutuskan membeli polis asuransi mobil syariah, sebaiknya bandingkan terlebih dahulu harga premi serta manfaat pertanggungan dari beberapa perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Ini bisa dilakukan dengan mudah melalui marketplace asuransi online seperti Lifepal. Dengan begitu, calon nasabah bisa mendapatkan polis asuransi yang benar-benar sesuai kebutuhan dan premi yang ringan.
3. Pastikan pengelolaan dananya sesuai syariat Islam
Tanyakan kepada pihak asuransi, apakah pengelolaan dananya menggunakan prinsip sharing risk atau tolong menolong. Selain itu, nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui apakah dana tabarru’ yang disetorkan nasabah diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang sesuai syariat Islam atau tidak.
4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Cari tahu apakah perusahaan asuransi yang dipilih telah terdaftar secara resmi dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) selaku instansi resmi lembaga keuangan syariah.
5. Ketahui kredibilitas perusahaan asuransi
Cari tahu apakah perusahaan asuransi yang akan dipilih pernah tersandung kasus atau tidak. Selain itu, ketahui juga apakah perusahaan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelajari laporan tahunannya yang umumnya tersedia di situs resmi perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaan secara finansial sehat atau tidak guna mengurangi kemungkinan gagal bayar.
6. Pilih rekanan bengkel yang luas
Agar proses klaim dapat berjalan praktis, sebaiknya pilih perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan luas. Dengan begitu, jika terjadi kerugian nasabah bisa langsung mengunjungi bengkel rekanan dengan mudah.
Kenapa Kita Harus Memilih Asuransi Syariah?
Asuransi syariah menghindari riba dan pelaksanaannya dilandaskan demi kepentingan bersama dengan asas tolong-menolong.
Beberapa daya tarik dan keunggulan yang dimiliki oleh asuransi syariah antara lain:
- Pihak asuransi tidak akan mengutak-atik keamanan dari dana Anda ketika mengalami telat membayar kontribusi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Pembagian nisbah yang mencapai 70 persen untuk nasabah dan 30 persen untuk asuransi.
- Prinsip tolong-menolong yang membuat asuransi syariah memberi kesempatan untuk pesertanya untuk dapat menolong sesama.
Asuransi syariah sangat cocok bagi umat Islam karena sistemnya dijalankan berdasarkan ajaran Islam sehingga peserta asuransi tidak perlu merasa khawatir adanya risiko transaksi yang tidak sesuai dengan syariat.
Sumber artikel : https://lifepal.co.id/asuransi/mobil-syariah/