TRIPA Travel Insurance

TRIPA Travel Insurance

TRIPA Travel Insurance merupakan produk asuransi perjalanan yang komprehensif, yang memberikan manfaat / penggantian kerugian terhadap risiko yang disebabkan oleh kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan dan perlindungan bagasi serta barang milik pribadi selama dalam perjalanan baik didalam negeri maupun diluar negeri.

Tripa Travel Insurance memberikan jaminan terhadap :
1. Kecelakaan diri yang meliputi :
a. Meninggal dunia akibat kecelakaan.
b. Cacat tetap total akibat kecelakaan.

2. Biaya pengobatan dan perawatan medis meliputi :
a. Biaya perawatan medis akibat kecelakaan.
b. Biaya evakuasi dan repatriasi termasuk evakuasi medis darurat dan pemulangan jenazah.
c. Biaya Perawatan Lanjutan.
d. Kunjungan Perjalanan.

3. Ketidaknyamanan selama perjalanan :
a. Kehilangan bagasi dan harta benda pribadi.
b. Keterlambatan bagasi.
c. Biaya Pembatalan/Keterlambatan Perjalanan.
d. Gangguan Perjalanan dan Penundaan Perjalanan.
e. Kehilangan Uang Tunai didalam dompet.

4. Ketidaknyamanan selama perjalanan :
a. Kehilangan bagasi dan harta benda pribadi.
b. Keterlambatan bagasi.
c. Biaya Pembatalan/Keterlambatan Perjalanan.
d. Gangguan Perjalanan dan Penundaan Perjalanan.
e. Kehilangan Uang Tunai didalam dompet.

Pengecualian – pengecualian umum (General Exclusion):

1. Perang, revolusi, terorisme dan sabotase.
2. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
3. Melanggar peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
4. Bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
5. Kontaminasi Radioaktif, Nuklir atau kimia.
6. Peraturan pemerintah, intervensi dan proses pidana dan ada beberapa pengecualian lainnya.

Informasi Penting :

  1. Pertanggungan/asuransi perjalanan ini berlaku untuk:
    1. Penduduk tetap yang tinggal atau bekerja di Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen identifikasi Indonesia yang sah seperti KTP, KITAS, KITAP.
    2. Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia.
  2. Tidak ada pengembalian premi bila penutupan asuransi sudah berlaku.
  3. Periode maksimum adalah selama 90 hari untuk polis satu kali perjalanan dan untuk polis tahunan dapat melakukan beberapa kali perjalanan dengan maksimal jangka waktu adalah 90 hari per satu kali perjalanan.
  4. Pembelian/permintaan penutupan asuransi perjalanan tidak dapat dilakukan setelah melewati tanggal keberangkatan.
  5. Untuk perjalanan keluar negeri jaminan asuransi perjalanan tidak berlaku untuk negara : Afganistan, Kongo, Kuba, Iran, Iraq, Sudan, Syria, Liberia dan ada beberapa informasi penting yang saudara/i dapat bisa hubungi cabang terdekat.