Tuliskan Sigat Ijab dan Qabul secara Lengkap Simak Ulasannya di Sini

Tuliskan Sigat Ijab dan Qabul secara Lengkap: Simak Ulasannya di Sini

Sigat, ijab, dan qabul merupakan tahapan penting dalam pernikahan Islam. Sigat merupakan pertemuan awal yang membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan, seperti harta, mas kawin, dan persyaratan lainnya. Lafadz sigat yang biasa digunakan dalam bahasa Arab diucapkan sebagai “an syahida annaka qad wada’tuha muddatun ma’lumah bi mahrin ma’lum”. Ijab adalah proses penyampaian pernyataan oleh wali mempelai wanita yang menyatakan persetujuan untuk menikahkan putrinya dengan calon suami yang ditunjuk, sedangkan qabul adalah proses penerimaan dari wali mempelai pria atas pernyataan ijab yang telah disampaikan oleh wali mempelai wanita. Syarat qabul dalam nikah adalah adanya persetujuan dari wali mempelai pria, serta diucapkan dengan jelas dan tidak disertai dengan syarat atau ketentuan lainnya. Salah satu contoh akad nikah yang lengkap adalah dengan mengucapkan lafal “saya nikahkan (nama mempelai pria) dengan (nama mempelai wanita) dengan mas kawin (jumlah mas kawin) dan saksi-saksi adalah (nama-nama saksi)”.

Sigat, Ijab, dan Qabul merupakan tiga kata yang sudah tak asing lagi dalam budaya pernikahan di Indonesia. Ketiga kata tersebut merupakan rangkaian kata penting yang harus dilakukan dalam sebuah upacara pernikahan. Sigat adalah perjanjian antara pihak pengantin laki-laki dan perwakilan dari pihak pengantin perempuan. Ijab adalah proses lamaran yang dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki terhadap pengantin perempuan. Sedangkan Qabul adalah proses penerimaan lamaran tersebut oleh pihak pengantin perempuan.

Mungkin bagi sebagian orang, tiga kata tersebut terdengar cukup sederhana, namun pada kenyataannya, proses pelaksanaannya dapat memakan waktu dan memerlukan ketelitian. Penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan mengetahui proses Sigat, Ijab, dan Qabul secara lengkap. Dengan memahami proses tersebut, para pengantin dapat menghargai proses pernikahan secara lebih baik.

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap apa itu Sigat, Ijab, dan Qabul, kapan ketiga proses tersebut dilakukan, bagaimana pelaksanaannya, serta apa makna dari masing-masing proses dalam pernikahan. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan tahapan pernikahan dan urutan dari Sigat, Ijab, dan Qabul dalam pernikahan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pernikahan dan tiga kata penting dalam pernikahan, yaitu Sigat, Ijab, dan Qabul.

Apa itu Sigat?

Sigat adalah salah satu proses dalam upacara pernikahan Islam yang berfungsi sebagai penegasan kesepakatan dan kesediaan kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan. Sigat dilakukan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, yaitu wali mempelai pria dan wali mempelai wanita, untuk membahas masalah akad nikah dan menyetujui pernikahan tersebut. Selain itu, sigat juga bisa diartikan sebagai janji atau ikrar dari kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Dalam proses sigat, biasanya dilakukan negosiasi mengenai mas kawin, masalah harta, dan persyaratan lain yang berkaitan dengan pernikahan. Setelah kesepakatan tercapai, maka dilanjutkan dengan proses ijab qabul, yaitu proses penyampaian pernyataan ijab oleh wali mempelai wanita dan qabul oleh wali mempelai pria, yang menjadi bagian penting dalam upacara pernikahan Islam.

Apa itu Ijab?

Ijab adalah salah satu proses penting dalam upacara pernikahan Islam yang menjadi tanda kesepakatan dari pihak wali mempelai wanita untuk menyerahkan putrinya kepada calon suami. Proses ijab ini dilakukan dengan cara menyampaikan pernyataan secara lisan atau tertulis oleh wali mempelai wanita yang menyatakan persetujuan untuk menikahkan putrinya dengan calon suami yang ditunjuk. Pernyataan ijab ini harus dilakukan dengan jelas, baik secara bahasa maupun maksudnya, sehingga calon suami dapat memahami dan menerima ijab tersebut. Selain itu, pernyataan ijab juga harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Setelah ijab disampaikan, maka dilanjutkan dengan proses qabul oleh wali mempelai pria sebagai tanda penerimaan atas ijab tersebut. Dengan demikian, ijab dan qabul menjadi proses penting dalam upacara pernikahan Islam yang harus dilakukan dengan jelas dan penuh kesadaran oleh kedua belah pihak.

Lafadz sigat/ijab:

Di tengah masyarakat, umumnya shighat yang dipakai untuk ijab seorang wali atau wakilnya adalah:   أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَان   Shighat ini biasa diterjemahkan, “Saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan Fulanah binti Fulan….

Apa itu Qabul?

Qabul adalah proses yang dilakukan oleh wali mempelai pria sebagai tanda penerimaan atas pernyataan ijab yang telah disampaikan oleh wali mempelai wanita. Proses qabul menjadi bagian penting dalam upacara pernikahan Islam karena menunjukkan kesediaan dan persetujuan wali mempelai pria untuk menerima putri dari wali mempelai wanita sebagai calon istri. Qabul biasanya dilakukan setelah ijab disampaikan dan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu, proses qabul juga menandakan bahwa calon suami telah siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan memenuhi kewajiban dalam pernikahan. Setelah proses ijab dan qabul dilakukan, maka dilanjutkan dengan proses selanjutnya dalam upacara pernikahan, seperti akad nikah, pemberian mahar, dan acara resepsi.

Lafadz qobul:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ   Di masyarakat, shighat ini diterjemahkan, “Saya terima nikah dan kawinnya Fulanah binti Fulan dengan mahar tersebut ….”

Tahapan Pernikahan dan Urutan Sigat, Ijab, dan Qabul

Dalam upacara pernikahan Islam, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh kedua belah pihak. Salah satu tahapan penting dalam pernikahan adalah proses sigat, ijab, dan qabul yang harus dilakukan secara urut dan benar. Berikut adalah urutan tahapan sigat, ijab, dan qabul dalam upacara pernikahan Islam:

  1. Sigat: Proses pertemuan kedua belah pihak untuk membahas dan menyetujui masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan, seperti masalah harta, mas kawin, dan persyaratan lainnya.
  2. Ijab: Proses penyampaian pernyataan oleh wali mempelai wanita yang menyatakan persetujuan untuk menikahkan putrinya dengan calon suami yang ditunjuk.
  3. Qabul: Proses penerimaan dari wali mempelai pria atas pernyataan ijab yang telah disampaikan oleh wali mempelai wanita.
  4. Akad nikah: Proses pengucapan ikrar dan kesepakatan secara resmi dari kedua belah pihak yang dilakukan di hadapan saksi dan penghulu nikah.
  5. Pemberian mahar: Proses pemberian mas kawin dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda kasih sayang dan komitmen dalam pernikahan.
  6. Walimatul ‘ursy: Acara resepsi yang diadakan oleh kedua belah pihak sebagai tanda syukur dan kebahagiaan atas pernikahan yang telah dilangsungkan.

Dalam pernikahan Islam, tahapan-tahapan sigat, ijab, dan qabul memiliki peran yang sangat penting. Sigat merupakan tahap awal pertemuan kedua belah pihak untuk membahas dan menyetujui masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahan, seperti masalah harta, mas kawin, dan persyaratan lainnya. Ijab adalah proses penyampaian pernyataan oleh wali mempelai wanita yang menyatakan persetujuan untuk menikahkan putrinya dengan calon suami yang ditunjuk, sedangkan qabul adalah proses penerimaan dari wali mempelai pria atas pernyataan ijab yang telah disampaikan oleh wali mempelai wanita.

Setelah tahapan sigat, ijab, dan qabul, dilanjutkan dengan akad nikah dan pemberian mahar sebagai tanda kasih sayang dan komitmen dalam pernikahan. Kemudian diadakan walimatul ‘ursy sebagai acara resepsi yang diadakan oleh kedua belah pihak sebagai tanda syukur dan kebahagiaan atas pernikahan yang telah dilangsungkan.

Dengan mengikuti urutan dan tahapan yang benar dalam proses sigat, ijab, dan qabul, diharapkan pernikahan dapat berjalan lancar dan penuh keberkahan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dan menjalankan proses pernikahan secara benar dan sesuai dengan tuntunan agama dan adat yang berlaku.